Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Kudus belum mengizinkan acara hiburan seperti dangdut digelar di tempat terbuka di wilayah Kota Kretek. Apalagi, pemerintah masih memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usai Lebaran.

Kabupaten Kudus juga saat ini masih masuk dalam kategori PPKM level dua.

"Hiburan dangdut di kondisi PPKM level dua sebetulnya belum boleh kalau di lapangan. Kami belum bisa mengizinkan," kata Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (11/5/2022).

Namun, sambung Hartopo, hiburan dalam acara hajatan akan diperbolehkan jika di dalam ruangan. Hanya saja, harus tetap dengan mengikuti ketentuan pembatasan dengan ketat.

"Kalau di dalam ruangan kami izinkan tapi dengan ada ketentuan kapasitas 50 persen," ucapnya.

Baca: PPKM Berlanjut, Masyarakat Diminta Memahami

Senada, Wakapolres Kudus Kompol Moch Adimas menyebut, berdasarkan aturan yang berlaku acara hiburan seperti dangdut memang belum diperbolehkan.
Senada, Wakapolres Kudus Kompol Moch Adimas menyebut, berdasarkan aturan yang berlaku acara hiburan seperti dangdut memang belum diperbolehkan."Kami menyesuaikan, berdasarkan aturan belum diperbolehkan. Apalagi PPKM belum dicabut pemerintah pusat," ujarnya.Baca: Viral, Warga Lawan Polisi Pati Saat Amankan Pentas MusikHanya saja, pihaknya tak melarang jika masyarakat ingin menggelar acara hajatan seperti pernikahan. Asalkan, acara tersebut mengedepankan protokol kesehatan (prokes)."Kami tidak melarang masyarakat menggelar hajatan seperti pernikahan. Tapi untuk yang bersifat hiburan, untuk mengumpulkan massa saja itu beda lagi dan perlakuannya harus beda," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler