Tegang Saat Eksekusi, Rumah Mewah di Kudus Ini Dilelang Rp 275 Juta
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 25 Mei 2022 14:56:13
MURIANEWS, Kudus – Rumah mewah dan lahan seluas 1.490 meter persegi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dieksekusi pengadilan, Rabu (25/5/2022). Rumah dan lahan itu dieksekusi karena telah dilelang bank dan laku sebesar Rp 275 juta.
Pemenang lelang adalah Herry Prayitno warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten
Kudus.
Proses eksekusi rumah dan lahan ini sempat diwarnai ketegangan. Pasalnya, puluhan orang dari kubu pemilik awal yakni Nuryanto, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, menghadang dan menggembok pagar.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kudus eksekusi lahan dan bangunan tersebut dilakukan atas perintah ketua PN Kudus.
Di mana perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan penetapan eksekusi Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Kudus Jo Nomor 8/Pdt.Eks/2022/PN Kds Jo Grosse Risalah Lelang Nomor 602/2015.
"Sehingga kami harus laksanakan eksekusi," katanya.
Baca: Eksekusi Bangunan di Kudus Tegang dan Diwarnai Adu MulutIa menjelaskan, perkara tersebut berawal saat adanya utang di bank dengan jaminan rumah tersebut.
Namun, kemudian ada tunggakan atau ketidaksanggupan membayar hingga akhirnya sertifikat tanah dan lahan tersebut dilelang oleh pihak bank.
Pihaknya tak menyebut secara rinci berapa nominal utang dengan bank tersebut hingga mengakibatkan sertifikat dilelang."Kini sertifikat objek ini sudah atas nama pemohon eksekusi Herry Prayitno. Proses persidangan sampai eksekusi ini sudah berlangsung cukup lama mulai tahun 2015 atau sekitar tujuh tahun," ucapnya.Sementara pemohon eksekusi Herry Prayitno menjelaskan, sertifikat lahan dan bangunan tersebut telah dibelinya dari proses lelang yang dilakukan Bank CNB.
Baca: Tak Ditebus Barang Gadai di Pegadaian Dilelang, Begini MekanismenyaProses lelang tersebut berlangsung di tahun 2015 lalu, namun sampai hingga saat ini masih ditempati pemilik lama.Karena itu, lantas dirinya mengajukan gugatan ke pengadilan dan memohon untuk dilakukan proses eksekusi penyitaan."Setelah saya beli masih ditempati pemilik. Secara dokumen negara sertifikat sudah hak milik saya," ujarnya singkat. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_291808" align="alignleft" width="1280"]

Rumah mewah di Tanjungrejo, Kudus yang dieksekusi pengadilan setelah dilelang bank. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Rumah mewah dan lahan seluas 1.490 meter persegi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dieksekusi pengadilan, Rabu (25/5/2022). Rumah dan lahan itu dieksekusi karena telah dilelang bank dan laku sebesar Rp 275 juta.
Pemenang lelang adalah Herry Prayitno warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten
Kudus.
Proses eksekusi rumah dan lahan ini sempat diwarnai ketegangan. Pasalnya, puluhan orang dari kubu pemilik awal yakni Nuryanto, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, menghadang dan menggembok pagar.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kudus eksekusi lahan dan bangunan tersebut dilakukan atas perintah ketua PN Kudus.
Di mana perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan penetapan eksekusi Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Kudus Jo Nomor 8/Pdt.Eks/2022/PN Kds Jo Grosse Risalah Lelang Nomor 602/2015.
"Sehingga kami harus laksanakan eksekusi," katanya.
Baca: Eksekusi Bangunan di Kudus Tegang dan Diwarnai Adu Mulut
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal saat adanya utang di bank dengan jaminan rumah tersebut.
Namun, kemudian ada tunggakan atau ketidaksanggupan membayar hingga akhirnya sertifikat tanah dan lahan tersebut dilelang oleh pihak bank.
Pihaknya tak menyebut secara rinci berapa nominal utang dengan bank tersebut hingga mengakibatkan sertifikat dilelang.
"Kini sertifikat objek ini sudah atas nama pemohon eksekusi Herry Prayitno. Proses persidangan sampai eksekusi ini sudah berlangsung cukup lama mulai tahun 2015 atau sekitar tujuh tahun," ucapnya.
Sementara pemohon eksekusi Herry Prayitno menjelaskan, sertifikat lahan dan bangunan tersebut telah dibelinya dari proses lelang yang dilakukan Bank CNB.
Baca: Tak Ditebus Barang Gadai di Pegadaian Dilelang, Begini Mekanismenya
Proses lelang tersebut berlangsung di tahun 2015 lalu, namun sampai hingga saat ini masih ditempati pemilik lama.
Karena itu, lantas dirinya mengajukan gugatan ke pengadilan dan memohon untuk dilakukan proses eksekusi penyitaan.
"Setelah saya beli masih ditempati pemilik. Secara dokumen negara sertifikat sudah hak milik saya," ujarnya singkat.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha