Geger, Rumah Mantan Kepala Sekolah di Kudus Dieksekusi Setelah Dilelang Bank
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 27 Mei 2022 13:36:01
MURIANEWS, Kudus – Rumah milik Kusno (62) mantan kepala sekolah dasar (SD) negeri di Desa Hadiwarno, RT 2 RW 3, Kecamatan Mejobo, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, Jumat (27/5/2022) dieksekusi pengadilan. Rumah itu telah dilelang bank karena persoalan utang.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kudus (PN) setelah adanya inkrah keputusan Pengadilan Nomor 6/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Kudus Jo Nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Kds Jo Grosse Risalah Lelang Nomor 1034/37/2020.
Rumah tersebut dieksekusi atas permohonan pemenang lelang Sutarto, warga Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Proses lelang dilakukan setelah pemilik rumah memiliki utang di bank yang tak bisa dilunasi pada Oktober 2020 lalu.
Namun saat proses eksekusi diwarnai penolakan. Saat akan dikosongkan, Kusno bersikukuh bahwa rumah dan tanah seluas 288 meter persegi itu masih miliknya.
[caption id="attachment_292197" align="alignleft" width="1280"]

Proses eksekusi rumah mantan kepala sekolah di Kudus yang sempat diwarnai penolakan. ((MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
Pihaknya mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak bank tentang lelang rumahnya dan dirinya juga tidak merasa melakukan jual-beli.
"Waktu pelelangan saya tidak dihadirkan, tidak pernah diajak ke tempat lelang. Jadi benar-benar tidak tahu. Untuk itu saya menolak kalau dieksekusi," kata Kusno.
Baca: Tegang Saat Eksekusi, Rumah Mewah di Kudus Ini Dilelang Rp 275 JutaIa mengakui memiliki utang dengan pihak bank sebesar Rp 130 juta. Di tengah proses pembayaran cicilan diakuinya memang menunggak dan tak bisa membayar, akibat dampak Covid-19.
Ia mengakui memiliki utang dengan pihak bank sebesar Rp 130 juta. Di tengah proses pembayaran cicilan diakuinya memang menunggak dan tak bisa membayar, akibat dampak Covid-19."Saya memang nunggak terakhir bayar Maret 2020 tinggal sekitar Rp 50 juta, tapi setelah itu tidak dikasih tahu kalau ada pelelangan. Memang saya keberatan sekali kalau dieksekusi, ini masih kami tempati dan ini satu-satunya rumah yang kami miliki yang ditempati delapan orang," jelasnya.Meski demikian, rumah tersebut tetap dieksekusi oleh pengadilan lantaran sudah berkekuatan hukum tetap dan pihak pemohon tetap meminta untuk dieksekusi.Petugas pengadilan, akhirnya membuka paksa rumah meski Kusno dan istrinya menghalang-halangi petugas.
Baca: Eksekusi Bangunan di Kudus Tegang dan Diwarnai Adu MulutSementara Panitera PN Kudus Burhanuddin menyampaikan, eksekusi rumah tersebut harus dilaksanakan sesuai putusan pengadilan dan permintaan dari pemohon melalui kuasa hukumnya untuk tetap melakukan ekseskusi. Jika keberatan, termohon diminta untuk mengajukan proses hukum lebih lanjut."Eksekusi ini harus kami laksanakan. Berikan ruang untuk petugas kami menyelesaikan pekerjaannya (eksekusi, red). Kalau ada yang perlu dibuka atau dikeluarkan paksa harus dilakukan. Yang namanya eksekusi itu upaya paksa (atas keputusan eksekusi dari pengadilan, red) mohon jangan dihalang-halangi," ungkapnya saat di lokasi. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_292196" align="alignleft" width="1280"]

Rumah mantan kepala sekolah di Kudus yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Rumah milik Kusno (62) mantan kepala sekolah dasar (SD) negeri di Desa Hadiwarno, RT 2 RW 3, Kecamatan Mejobo, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, Jumat (27/5/2022) dieksekusi pengadilan. Rumah itu telah dilelang bank karena persoalan utang.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kudus (PN) setelah adanya inkrah keputusan Pengadilan Nomor 6/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Kudus Jo Nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Kds Jo Grosse Risalah Lelang Nomor 1034/37/2020.
Rumah tersebut dieksekusi atas permohonan pemenang lelang Sutarto, warga Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Proses lelang dilakukan setelah pemilik rumah memiliki utang di bank yang tak bisa dilunasi pada Oktober 2020 lalu.
Namun saat proses eksekusi diwarnai penolakan. Saat akan dikosongkan, Kusno bersikukuh bahwa rumah dan tanah seluas 288 meter persegi itu masih miliknya.
[caption id="attachment_292197" align="alignleft" width="1280"]

Proses eksekusi rumah mantan kepala sekolah di Kudus yang sempat diwarnai penolakan. ((MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
Pihaknya mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak bank tentang lelang rumahnya dan dirinya juga tidak merasa melakukan jual-beli.
"Waktu pelelangan saya tidak dihadirkan, tidak pernah diajak ke tempat lelang. Jadi benar-benar tidak tahu. Untuk itu saya menolak kalau dieksekusi," kata Kusno.
Baca: Tegang Saat Eksekusi, Rumah Mewah di Kudus Ini Dilelang Rp 275 Juta
Ia mengakui memiliki utang dengan pihak bank sebesar Rp 130 juta. Di tengah proses pembayaran cicilan diakuinya memang menunggak dan tak bisa membayar, akibat dampak Covid-19.
"Saya memang nunggak terakhir bayar Maret 2020 tinggal sekitar Rp 50 juta, tapi setelah itu tidak dikasih tahu kalau ada pelelangan. Memang saya keberatan sekali kalau dieksekusi, ini masih kami tempati dan ini satu-satunya rumah yang kami miliki yang ditempati delapan orang," jelasnya.
Meski demikian, rumah tersebut tetap dieksekusi oleh pengadilan lantaran sudah berkekuatan hukum tetap dan pihak pemohon tetap meminta untuk dieksekusi.
Petugas pengadilan, akhirnya membuka paksa rumah meski Kusno dan istrinya menghalang-halangi petugas.
Baca: Eksekusi Bangunan di Kudus Tegang dan Diwarnai Adu Mulut
Sementara Panitera PN Kudus Burhanuddin menyampaikan, eksekusi rumah tersebut harus dilaksanakan sesuai putusan pengadilan dan permintaan dari pemohon melalui kuasa hukumnya untuk tetap melakukan ekseskusi. Jika keberatan, termohon diminta untuk mengajukan proses hukum lebih lanjut.
"Eksekusi ini harus kami laksanakan. Berikan ruang untuk petugas kami menyelesaikan pekerjaannya (eksekusi, red). Kalau ada yang perlu dibuka atau dikeluarkan paksa harus dilakukan. Yang namanya eksekusi itu upaya paksa (atas keputusan eksekusi dari pengadilan, red) mohon jangan dihalang-halangi," ungkapnya saat di lokasi.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha