– Toko kaca Istana Kaca di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/5/2022) dieksekusi Pengadilan Negeri (PN)
. Eksekusi dilakukan lantaran tanah dan bangunan itu telah dilelang bank karena persoalan utang.
Bangunan toko kaca dan lahan seluas 246 meter persegi itu awalnya milik Subekhi, warga setempat.
Eksekusi tersebut dilakukan atas permintaan Tulabi, warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Tulabi memenangkan lelang lahan tersebut dengan harga Rp 475 juta pada 22 September 2021.
Saat eksekusi dilakukan pemilik rumah menggelar tadarusan Alquran yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Tadarusan masih terus berlangsung saat eksekusi dilakukan oleh petugas, dan barang-barang di dalam toko mulai dikeluarkan.
Panitera PN Kudus Burhanuddin mengatakan, eksekusi bangunan tersebut dilakukan setelah adanya keputusan dari PN Kudus yang berkekuatan hukum tetap.
Ekskusi yang dilakukan, tertuang dalam penetapan eksekusi PN Kudus Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/PN.Kds Jo Groose Risalah Lelang Nomor 882/37/2021."Sehingga tetap harus kami lakukan eksekusin. Menurut prosedur juga sudah dilakukan, mulai dari
hingga diberikan waktu selama delapan hari untuk secara sukarela menjalani putusan. Dan hari ke sembilan kami sudah bisa laksanakan putusan," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_292878" align="alignleft" width="1280"]

Proses eksekusi toko kaca oleh PN Kudus, Senin (30/5/2022). (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Toko kaca Istana Kaca di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/5/2022) dieksekusi Pengadilan Negeri (PN)
Kudus. Eksekusi dilakukan lantaran tanah dan bangunan itu telah dilelang bank karena persoalan utang.
Bangunan toko kaca dan lahan seluas 246 meter persegi itu awalnya milik Subekhi, warga setempat.
Eksekusi tersebut dilakukan atas permintaan Tulabi, warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Tulabi memenangkan lelang lahan tersebut dengan harga Rp 475 juta pada 22 September 2021.
Saat eksekusi dilakukan pemilik rumah menggelar tadarusan Alquran yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Baca: Ingin Tebus ke Pemenang Lelang, Pemilik Rumah Mewah di Kudus Ngaku Dimintai Segini
Tadarusan masih terus berlangsung saat eksekusi dilakukan oleh petugas, dan barang-barang di dalam toko mulai dikeluarkan.
Panitera PN Kudus Burhanuddin mengatakan, eksekusi bangunan tersebut dilakukan setelah adanya keputusan dari PN Kudus yang berkekuatan hukum tetap.
Baca: Tegang Saat Eksekusi, Rumah Mewah di Kudus Ini Dilelang Rp 275 Juta
Ekskusi yang dilakukan, tertuang dalam penetapan eksekusi PN Kudus Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/PN.Kds Jo Groose Risalah Lelang Nomor 882/37/2021.
"Sehingga tetap harus kami lakukan eksekusin. Menurut prosedur juga sudah dilakukan, mulai dari
aanmaning hingga diberikan waktu selama delapan hari untuk secara sukarela menjalani putusan. Dan hari ke sembilan kami sudah bisa laksanakan putusan," jelasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha