Toko Kaca di Kudus Dieksekusi, Pemilik Ajukan Gugatan
Yuda Auliya Rahman
Senin, 30 Mei 2022 16:55:43
MURIANEWS, Kudus – Lahan seluas 246 dan toko kaca Istana Kaca di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus Dieksekusi Pengadilan Negeri (PN)
Kudus, Senin (30/5/2022).
Lahan dan bangunan yang dieksekusi tersebut milik Subekhi.
Muhari, perwakilan keluarga Subekhi menjelaskan, pihaknya meneruskan perkara tersebut akan melakukan gugatan kembali kepada semua pihak yang terlibat. Gugatan perlawanan menurutnya sudah diajukan sebelum adanya jadwal eksekusi.
"Kepada pemenang lelang dan pihak lain yang terlibat. Kami lakukan gugatan perlawanan," ungkapnya.
Pihaknya menyebut, pihak bank tidak pernah memberitahukan soal dilelangnya tanah dan bangunan tersebut.
Baca: Toko Kaca di Kudus Dieksekusi karena Utang, Pemilik TadarusanMeski demikian, pihaknya mengaku pernah dipanggil oleh pengadilan untuk mediasi, namun tidak didatangi. Pemenang lelang pun juga sudah pernah mendatangi keluarganya.
"Mediasi belum sempat mendatangi. Untuk soal nilai pinjaman itu privasi kami, tidak bisa kami sampaikan disini," imbuhnya.
Sementara Tulabi warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus yang memenangkan lelang dari bank atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan itu menyebut jika pihaknya telah mencoba berkomunikasi secara kekeluargaan dengan pemilik lahan tersebut.
Sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus, pihaknya juga mendatangi keluarga Tulabi mencari solusi. Namun diakuinya tidak ada titik temu."Kami sudah delapan kali datang untuk mencari solusi secara kekeluargaan. Tapi kenyataanya, tidak ada tanggapan, malah sinis. Karena kalau bisa diselesaikan baik-baik kan tidak melalui ranah hukum," katanya.
Baca: Geger, Rumah Mantan Kepala Sekolah di Kudus Dieksekusi Setelah Dilelang BankBahkan, yang terakhir kali pihaknya menyampaikan baik-baik kepada pihak termohon dan menawarkan memberi waktu berapa bulan agar bersedia pindah."Yang terakhir kami sampaikan kepada putranya Yudi secara baik kalau mau minta waktu berapa bulan untuk pindah. Tapi malah dia bilang putuskan saja di pengadilan, nanti siapa yang menang siapa yang kalah," jelasnya.Hingga akhirnya, permohonan eksekusi diajukan pada 7 Desember 2021 kepada Pengadilan Negeri Kudus. "Proses hukum berjalan, setelah mediasi tiga kali ke pengadilan, yang bersangkutan juga tidak mau hadir," ujarnya.Alhasil, proses hukum pun berlanjut hingga putusan pengadilan yang menetapkan untuk mengeksekusi bangunan tersebut. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_292907" align="alignleft" width="1280"]

Proses eksekusi lahan dan toko Istana Kaca di Kudus oleh Pengadilan Negeri Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Lahan seluas 246 dan toko kaca Istana Kaca di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus Dieksekusi Pengadilan Negeri (PN)
Kudus, Senin (30/5/2022).
Lahan dan bangunan yang dieksekusi tersebut milik Subekhi.
Muhari, perwakilan keluarga Subekhi menjelaskan, pihaknya meneruskan perkara tersebut akan melakukan gugatan kembali kepada semua pihak yang terlibat. Gugatan perlawanan menurutnya sudah diajukan sebelum adanya jadwal eksekusi.
"Kepada pemenang lelang dan pihak lain yang terlibat. Kami lakukan gugatan perlawanan," ungkapnya.
Pihaknya menyebut, pihak bank tidak pernah memberitahukan soal dilelangnya tanah dan bangunan tersebut.
Baca: Toko Kaca di Kudus Dieksekusi karena Utang, Pemilik Tadarusan
Meski demikian, pihaknya mengaku pernah dipanggil oleh pengadilan untuk mediasi, namun tidak didatangi. Pemenang lelang pun juga sudah pernah mendatangi keluarganya.
"Mediasi belum sempat mendatangi. Untuk soal nilai pinjaman itu privasi kami, tidak bisa kami sampaikan disini," imbuhnya.
Sementara Tulabi warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus yang memenangkan lelang dari bank atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan itu menyebut jika pihaknya telah mencoba berkomunikasi secara kekeluargaan dengan pemilik lahan tersebut.
Sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus, pihaknya juga mendatangi keluarga Tulabi mencari solusi. Namun diakuinya tidak ada titik temu.
"Kami sudah delapan kali datang untuk mencari solusi secara kekeluargaan. Tapi kenyataanya, tidak ada tanggapan, malah sinis. Karena kalau bisa diselesaikan baik-baik kan tidak melalui ranah hukum," katanya.
Baca: Geger, Rumah Mantan Kepala Sekolah di Kudus Dieksekusi Setelah Dilelang Bank
Bahkan, yang terakhir kali pihaknya menyampaikan baik-baik kepada pihak termohon dan menawarkan memberi waktu berapa bulan agar bersedia pindah.
"Yang terakhir kami sampaikan kepada putranya Yudi secara baik kalau mau minta waktu berapa bulan untuk pindah. Tapi malah dia bilang putuskan saja di pengadilan, nanti siapa yang menang siapa yang kalah," jelasnya.
Hingga akhirnya, permohonan eksekusi diajukan pada 7 Desember 2021 kepada Pengadilan Negeri Kudus. "Proses hukum berjalan, setelah mediasi tiga kali ke pengadilan, yang bersangkutan juga tidak mau hadir," ujarnya.
Alhasil, proses hukum pun berlanjut hingga putusan pengadilan yang menetapkan untuk mengeksekusi bangunan tersebut.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha