Sepekan, Tiga Lahan dan Bangunan di Kudus Dieksekusi karena Utang
Yuda Auliya Rahman
Senin, 30 Mei 2022 17:30:52
MURIANEWS, Kudus – Dalam sepekan terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Kudus mengeksekusi tiga lahan dan bangunan di berbagai lokasi di Kabupaten Kudus, Jateng. Eksekusi tersebut dilakukan karena lahan bangunan itu telah dilelang bank, karena tak bisa menyelesaikan utang yang diambil pemiliknya.
Dari data yang dihimpun
Murianews, eksekusi pertama pada pekan ini dilakukan pada Rabu (25/5/2022). Rumah mewah di lahan seluas 1.490 meter persegi milik Nuryanto di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus dieksekusi PN Kudus.
Proses eksekusi berlangsung tegang, karena puluhan orang menghalang-halangi petugas. Meski demikian, petugas berhasil mengendalikan situasi, dan eksekusi rumah mewah itupun bisa dilakukan.
Yang kedua, rumah milik Kusno (62) mantan kepala sekolah dasar (SD) negeri di Desa Hadiwarno, RT 2 RW 3, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (27/5/2022) dieksekusi pengadilan. Rumah itu telah dilelang bank karena persoalan utang sebesar Rp 130 juta yang tak mampu dibayar.
Proses eksekusi pun sempat dihalang-halangi oleh pemilik rumah. Namun, lantaran putusan eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap, petugas PN Kudus pun tetap mengeksekusi rumah tersebut.
Yang ketiga, pada Senin (30/5/2022) hari ini, toko kaca Istana Kaca di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/5/2022) dieksekusi PN Kudus. Bangunan toko kaca dan lahan seluas 246 meter persegi itu awalnya milik Subekhi, warga setempat.
Baca: Geger, Rumah Mantan Kepala Sekolah di Kudus Dieksekusi Setelah Dilelang BankEksekusi dilakukan lantaran tanah dan bangunan itu telah dilelang bank juga karena persoalan utang. Saat dieksekusi, pemilik toko menggelar darusan.
Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi. Proses eksekusi pun tetap dilakkukan.
Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi. Proses eksekusi pun tetap dilakkukan.Panitera PN Kudus Burhanuddin mengatakan, memang banyak perkara tunggakan di bank yang kemudian dilelang masuk di PN Kudus. Pengadilan pun, sambung dia, mendapatkan tuntutan dari Mahkamah Agung untuk menyelesaikan perkara tersebut.Bahkan, Ia menyebut eksekusi lahan dan bangunan akibat utang akan dilakukan kembali di lain waktu."Perkara masuk agak lumayan, cukup banyak. Setidaknya saya rasa ada sekitar 20 perkara serupa di tahun ini," jelasnya.
Baca: Tegang Saat Eksekusi, Rumah Mewah di Kudus Ini Dilelang Rp 275 JutaMeski demikian, menurutnya, jika pemohon eksekusi memberikan waktu atau menunda pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan tetap mengikuti permintaan pemohon. Dengan catatan, pemohon bisa menunjukkan sejumlah bukti berkas pemenang lelang, dan prosedur hukum yang berlaku sudah dijalankan."Kalau kasus perdata beda sama pidana, kuncinya dari pemohon. Misal pemohon minta kelonggaran tiga bulan juga kami kasih waktu itu. Tapi jika pemohon atau penggugat berkeras tetap harus dilaksanakan, akan kami laksanakan," imbuhnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_291808" align="alignleft" width="1280"]

Rumah mewah di Tanjungrejo, Kudus yang dieksekusi pengadilan setelah dilelang bank. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dalam sepekan terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Kudus mengeksekusi tiga lahan dan bangunan di berbagai lokasi di Kabupaten Kudus, Jateng. Eksekusi tersebut dilakukan karena lahan bangunan itu telah dilelang bank, karena tak bisa menyelesaikan utang yang diambil pemiliknya.
Dari data yang dihimpun
Murianews, eksekusi pertama pada pekan ini dilakukan pada Rabu (25/5/2022). Rumah mewah di lahan seluas 1.490 meter persegi milik Nuryanto di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus dieksekusi PN Kudus.
Proses eksekusi berlangsung tegang, karena puluhan orang menghalang-halangi petugas. Meski demikian, petugas berhasil mengendalikan situasi, dan eksekusi rumah mewah itupun bisa dilakukan.
Yang kedua, rumah milik Kusno (62) mantan kepala sekolah dasar (SD) negeri di Desa Hadiwarno, RT 2 RW 3, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (27/5/2022) dieksekusi pengadilan. Rumah itu telah dilelang bank karena persoalan utang sebesar Rp 130 juta yang tak mampu dibayar.
Proses eksekusi pun sempat dihalang-halangi oleh pemilik rumah. Namun, lantaran putusan eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap, petugas PN Kudus pun tetap mengeksekusi rumah tersebut.
Yang ketiga, pada Senin (30/5/2022) hari ini, toko kaca Istana Kaca di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/5/2022) dieksekusi PN Kudus. Bangunan toko kaca dan lahan seluas 246 meter persegi itu awalnya milik Subekhi, warga setempat.
Baca: Geger, Rumah Mantan Kepala Sekolah di Kudus Dieksekusi Setelah Dilelang Bank
Eksekusi dilakukan lantaran tanah dan bangunan itu telah dilelang bank juga karena persoalan utang. Saat dieksekusi, pemilik toko menggelar darusan.
Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi. Proses eksekusi pun tetap dilakkukan.
Panitera PN Kudus Burhanuddin mengatakan, memang banyak perkara tunggakan di bank yang kemudian dilelang masuk di PN Kudus. Pengadilan pun, sambung dia, mendapatkan tuntutan dari Mahkamah Agung untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Bahkan, Ia menyebut eksekusi lahan dan bangunan akibat utang akan dilakukan kembali di lain waktu.
"Perkara masuk agak lumayan, cukup banyak. Setidaknya saya rasa ada sekitar 20 perkara serupa di tahun ini," jelasnya.
Baca: Tegang Saat Eksekusi, Rumah Mewah di Kudus Ini Dilelang Rp 275 Juta
Meski demikian, menurutnya, jika pemohon eksekusi memberikan waktu atau menunda pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan tetap mengikuti permintaan pemohon. Dengan catatan, pemohon bisa menunjukkan sejumlah bukti berkas pemenang lelang, dan prosedur hukum yang berlaku sudah dijalankan.
"Kalau kasus perdata beda sama pidana, kuncinya dari pemohon. Misal pemohon minta kelonggaran tiga bulan juga kami kasih waktu itu. Tapi jika pemohon atau penggugat berkeras tetap harus dilaksanakan, akan kami laksanakan," imbuhnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha