Dugaan Korupsi di Desa Panjang Kudus Disidik Kejaksaan
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 3 Juni 2022 15:47:10
MURIANEWS, Kudus – Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kudus, masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kasus korupsi dana desa itu diduga terjadi pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Panjang berinisial AD. Ia sudah tak menjabat sejak pertengahan 2018 lalu.
“Kami sudah lakukan penyidikan dari Maret. Sampai sekarang masih berlanjut. Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Haris Abdurrahman Ibawi, Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kudus, Jumat (3/6/2022).
Baca: Tumpukan Uang Ini Diserahkan Mantan Kades Lau Kudus yang Terjerat KorupsiMenurutnya, berdasarkan audit Inspektorat
Kudus ada kerugian negara sebesar Rp 130 juta. Jumlah tersebut didapati setelah adanya kekurangan dari sembilan pekerjaan infrastruktur, seperti proyek jalan.
“Ada juga beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu temuan kasus dugaan korupsi pada 2016. Pada saat itu, anggaran yang diperoleh pada APBDes sekitar Rp 1,46 miliar,” ucapnya.
“Ada juga beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu temuan kasus dugaan korupsi pada 2016. Pada saat itu, anggaran yang diperoleh pada APBDes sekitar Rp 1,46 miliar,” ucapnya.Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kudus saat ini masih melakukan penyidikan lebih dalam. Itu dilakukan untuk memastikan kembali kerugian negara yang timbul setelah adanya dugaan kasus penyelewengan dana desa tersebut.Sampai saat ini, sambung dia, belum ada tersangka yang ditetapkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut.“Sampai saat ini kami belum tetapkan tersangka. Masih periksa saksi-saksi,” ujarnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_229480" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi korupsi. (Dok. Murianews)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kudus, masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kasus korupsi dana desa itu diduga terjadi pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Panjang berinisial AD. Ia sudah tak menjabat sejak pertengahan 2018 lalu.
“Kami sudah lakukan penyidikan dari Maret. Sampai sekarang masih berlanjut. Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Haris Abdurrahman Ibawi, Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kudus, Jumat (3/6/2022).
Baca: Tumpukan Uang Ini Diserahkan Mantan Kades Lau Kudus yang Terjerat Korupsi
Menurutnya, berdasarkan audit Inspektorat
Kudus ada kerugian negara sebesar Rp 130 juta. Jumlah tersebut didapati setelah adanya kekurangan dari sembilan pekerjaan infrastruktur, seperti proyek jalan.
“Ada juga beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu temuan kasus dugaan korupsi pada 2016. Pada saat itu, anggaran yang diperoleh pada APBDes sekitar Rp 1,46 miliar,” ucapnya.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kudus saat ini masih melakukan penyidikan lebih dalam. Itu dilakukan untuk memastikan kembali kerugian negara yang timbul setelah adanya dugaan kasus penyelewengan dana desa tersebut.
Sampai saat ini, sambung dia, belum ada tersangka yang ditetapkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Sampai saat ini kami belum tetapkan tersangka. Masih periksa saksi-saksi,” ujarnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Zulkifli Fahmi