Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kejaksaan Negeri Kudus telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Pemerintah Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus senilai Rp 130 juta.

Dugaan perbuatan melawan hukum itu, diduga terjadi pada tahun anggaran 2016. Saat itu, Desa Panjang di bawah kepemimpinan kepala desa berinisal AD.

Kasus itu mencuat setelah adanya temuan pengeluaran tentang pekerjaan infrastruktur yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca: Dugaan Korupsi di Desa Panjang Kudus Disidik Kejaksaan

Sedikitnya, Kejaksaan Negeri Kudus telah memeriksa lebih dari sepuluh orang saksi. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam lingkup Pemerintah Desa Panjang saat itu.

“Kami sudah periksa lebih dari sepuluh orang saksi sejauh ini,” kata Haris Abdurrahman Ibawi, Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kudus, Jumat (3/6/2022).

Pemeriksaan saksi, sambung dia, juga dilakukan kepada AD. Mantan Kepala Desa Panjang itu sendiri tengah mendekam di balik jeruji besi Lapas Slawi dalam kasus yang berbeda.“Beliau (mantan kades, red) juga sudah kami mintai keterangan di Lapas Slawi. Kami sudah melakukan pemeriksaan ke sana,” jelasnya.Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.Berdasarkan audit Inspektorat Kudus ada kerugian negara sebesar Rp 130 juta. Jumlah tersebut didapati setelah adanya kekurangan dari sembilan pekerjaan, seperti proyek jalan dan sejumlah kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler