Pelat Nomor Putih, Polisi: Jangan Seenaknya Ganti Sendiri
Yuda Auliya Rahman
Senin, 6 Juni 2022 15:20:00
MURIANEWS, Kudus – Masyarakat Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah diminta tidak terburu-buru mengganti pelat nomor dari hitam ke putih. Terlebih jika nekat mengganti sendiri secara mandiri dengan membeli secara
online, atau dari tempat lain selain yang dikeluarkan Polri.
Jika nekat melakukan secara mandiri, polisi mengancam akan melakukan tindakan.
"Tidak boleh mewarnai atau menggantinya sendiri dari hitam ke putih. Kalau nanti sudah saatnya diperbaharui atau diganti warna putih juga akan diganti," kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, Senin (6/6/2022).
Ia menjelaskan, larangan agar masyarakat tak mengganti pelat nomor dengan dasar putih secara mandiri tersebut lantaran, pelat nomor tersebut bukan resmi dikeluarkan Polri.
Baca: Pelat Nomor Putih Kapan Berlaku di Kudus?Spesifikasinya pun pastinya berbeda dengan pelat nomor dasar putih yang nantinya dikeluarkan Polri.
"Tidak boleh diganti sendiri, karena itu nanti tidak sesuai spesifikasi. Karena itukan ada spesifikasinya, jangan seenaknya mengganti. Jangan sampai melanggar ketentuan," ucapnya.
Jika ditemukan masyarakat di Kudus nekat mengganti sendiri ke warna putih, polisi tak segan-segan untuk menindak."Tetap kami tindak, tapi sementara waktu kami beri teguran lisan dan memberi pengertian jika pelat nomor putih belum berlaku di Kudus. Ini masih tahap sosialisai," jelasnya.
Baca: Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku secara Bertahap Mulai Juni 2022Diketahui,, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), mencanangkan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam. Namun, aturan pelat nomor baru tersebut belum diberlakukan di Kudus. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_294168" align="alignleft" width="1890"]

ILUSTRASI (Murianews.com/Nafis)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Masyarakat Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah diminta tidak terburu-buru mengganti pelat nomor dari hitam ke putih. Terlebih jika nekat mengganti sendiri secara mandiri dengan membeli secara
online, atau dari tempat lain selain yang dikeluarkan Polri.
Jika nekat melakukan secara mandiri, polisi mengancam akan melakukan tindakan.
"Tidak boleh mewarnai atau menggantinya sendiri dari hitam ke putih. Kalau nanti sudah saatnya diperbaharui atau diganti warna putih juga akan diganti," kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, Senin (6/6/2022).
Ia menjelaskan, larangan agar masyarakat tak mengganti pelat nomor dengan dasar putih secara mandiri tersebut lantaran, pelat nomor tersebut bukan resmi dikeluarkan Polri.
Baca: Pelat Nomor Putih Kapan Berlaku di Kudus?
Spesifikasinya pun pastinya berbeda dengan pelat nomor dasar putih yang nantinya dikeluarkan Polri.
"Tidak boleh diganti sendiri, karena itu nanti tidak sesuai spesifikasi. Karena itukan ada spesifikasinya, jangan seenaknya mengganti. Jangan sampai melanggar ketentuan," ucapnya.
Jika ditemukan masyarakat di Kudus nekat mengganti sendiri ke warna putih, polisi tak segan-segan untuk menindak.
"Tetap kami tindak, tapi sementara waktu kami beri teguran lisan dan memberi pengertian jika pelat nomor putih belum berlaku di Kudus. Ini masih tahap sosialisai," jelasnya.
Baca: Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku secara Bertahap Mulai Juni 2022
Diketahui,, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), mencanangkan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam. Namun, aturan pelat nomor baru tersebut belum diberlakukan di Kudus.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha