– Satlantas Polres Kudus telah menindak 3.734 pengguna jalan yang didapati melanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2022. Mereka dinyatakan melanggar lalu lintas setelah terekam sistem tilang elektronik atau ETLE.
, penilangan juga dilakukan melalui tangkapan kamera ponsel milik petugas selama operasi candi tersebut.
yang dilakukan kepada pelanggaran kasat mata, seperti melawan arus atau trek-trekan. Total, seluruhnya ada 3.734 tilang, selama ops patuh candi ini," katanya, Senin, (27/6/2022).
Ia menjelaskan, pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara motor yakni tidak menggunakan helm. Kemudian, ada juga berboncengan lebih dari satu orang, sampai penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
”Ada juga mobil yang kedapatan melawan arus hingga tidak menggunakan sabuk pengaman,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil operasi patuh candi tersebut memperlihatkan masih banyaknya masyarakat Kudus yang belum sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Kudus untuk menjadi pelopor keselamatan dengan cara tertib lalu lintas agar saat berkendara bisa lebih aman dan nyaman.”Karena jika tertib peraturan lalu lintas bisa mengurangi risiko kecelakaan,” pungkasnya. Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_209601" align="alignleft" width="880"]

Polisi memantau lalu lintas yang di Kudus yang terekam kamera E-TLE. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Satlantas Polres Kudus telah menindak 3.734 pengguna jalan yang didapati melanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2022. Mereka dinyatakan melanggar lalu lintas setelah terekam sistem tilang elektronik atau ETLE.
Selain melalui ETLE yang dipasang di setiap
traffic light, penilangan juga dilakukan melalui tangkapan kamera ponsel milik petugas selama operasi candi tersebut.
”Ada juga
hunting yang dilakukan kepada pelanggaran kasat mata, seperti melawan arus atau trek-trekan. Total, seluruhnya ada 3.734 tilang, selama ops patuh candi ini," katanya, Senin, (27/6/2022).
Baca: Lima Bulan, Lima Ribu Pengendara Kena Tilang di Kudus
Ia menjelaskan, pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara motor yakni tidak menggunakan helm. Kemudian, ada juga berboncengan lebih dari satu orang, sampai penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
”Ada juga mobil yang kedapatan melawan arus hingga tidak menggunakan sabuk pengaman,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil operasi patuh candi tersebut memperlihatkan masih banyaknya masyarakat Kudus yang belum sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Baca: Kena Tilang Elektronik E-TLE di Kudus Diberi Waktu 14 Hari, Telat STNK Bisa Diblokir
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Kudus untuk menjadi pelopor keselamatan dengan cara tertib lalu lintas agar saat berkendara bisa lebih aman dan nyaman.
”Karena jika tertib peraturan lalu lintas bisa mengurangi risiko kecelakaan,” pungkasnya.
Reporter : Yuda Auliya Rahman
Editor: Cholis Anwar