— Pemuda berinisial EB (19) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dibekuk polisi, Senin (11/7/2022). Pemuda ini diketahui telah melakukan berkali-kali aksi pencurian dengan sasaran toko dan warung di kawasan Jekulo, Kudus.
Aksi terakhirnya yakni membobol Toko Jhon Mart, di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten
, Jawa Tengah.
Dari hasil interogasi polisi, EB mengaku sudah melakukan enam kali aksi pencurian di wilayah Kecamatan Jekulo.
”Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah enam kali melakukan pencurian. Pelaku kami ringkus Senin (11/7/2022) sore," kata Kapolsek Jekulo AKP Bambang Sutaryo, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya pelaku melancarkan aksi pencurian di berbagai tempat, seperti warung, toko, hingga bengkel. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Jekulo. ”Yang dicuri itu seperti rokok, gas, dan uang," ucapnya.
Aksi pencurian pelaku, terungkap setelah aksinya yang terakhir membobol toko melalui atap gudang Toko John Mart. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak pintu gudang dan dengan leluasa menggasak isi dalam toko.Di lokasi tersebut, pelaku menggasak uang jutaan rupiah yang tersimpan di laci kasir dan sejumlah rokok. Aksi pencurian tersebut, terekam CCTV dan tak berselang lama polisi berhasil membekuk pelaku.”Uang tunai yang berhasil diambil Rp 5,2 juta dan sejumlah rokok senilai Rp 5,3 juta,” terangnya.Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_301316" align="alignleft" width="1280"]

Pelaku pencurian yang dibekuk Polsek Jekulo, Kudus. (Murianews/Polres Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Kudus — Pemuda berinisial EB (19) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dibekuk polisi, Senin (11/7/2022). Pemuda ini diketahui telah melakukan berkali-kali aksi pencurian dengan sasaran toko dan warung di kawasan Jekulo, Kudus.
Aksi terakhirnya yakni membobol Toko Jhon Mart, di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah.
Dari hasil interogasi polisi, EB mengaku sudah melakukan enam kali aksi pencurian di wilayah Kecamatan Jekulo.
”Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah enam kali melakukan pencurian. Pelaku kami ringkus Senin (11/7/2022) sore," kata Kapolsek Jekulo AKP Bambang Sutaryo, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya pelaku melancarkan aksi pencurian di berbagai tempat, seperti warung, toko, hingga bengkel. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Jekulo. ”Yang dicuri itu seperti rokok, gas, dan uang," ucapnya.
Baca: Nilai Rokok yang Diembat Maling dari Toko di Kudus Puluhan Juta
Aksi pencurian pelaku, terungkap setelah aksinya yang terakhir membobol toko melalui atap gudang Toko John Mart. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak pintu gudang dan dengan leluasa menggasak isi dalam toko.
Di lokasi tersebut, pelaku menggasak uang jutaan rupiah yang tersimpan di laci kasir dan sejumlah rokok. Aksi pencurian tersebut, terekam CCTV dan tak berselang lama polisi berhasil membekuk pelaku.
”Uang tunai yang berhasil diambil Rp 5,2 juta dan sejumlah rokok senilai Rp 5,3 juta,” terangnya.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha