Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Guru TPQ di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang diduga melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati akan segera mendapatkan putusan dari hakim. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kudus direncanakan menggelar sidang putusan pada Selasa (19/7/2022) pekan depan.

”Selasa (pekan depan,red) agenda putusan kasus pencabulan tersebut," kata Humas PN Kudus Rudi Hartoyo, Jumat (15/7/2022).

Rudi menjelaskan, persidangan kasus pencabulan telah bergulir di meja hijau selama hampir dua bulan. Terakhir pada Selasa (12/7/2022) lalu, persidangan dengan agenda pembelaan dari pelaku telah berjalan.

”Penasihat hukumnya melakukan pembelaan, meminta keringanan dari tuntuntan jaksa. Dengan pertimbangan sudah berkeluarga, sampai yang bersangkutan sudah berumur. Tapi itu baru pembelaan, nanti putusan sepenuhnya dari hakim, bisa dikabulkan bisa juga tidak," ujarnya.

Baca: Oknum Guru Ngaji Cabuli 8 Santriwati di Kudus Dituntut 18 Tahun Penjara

Ia menyebut, kasus itu mendapat perhatian khusus dari Pengadilan Negeri Kudus agar segera rampung. Terlebih, kasus tersebut merupakan pencabulan yang dilakukan pendidik dan  korbannya anak-anak di bawah umur.
Ia menyebut, kasus itu mendapat perhatian khusus dari Pengadilan Negeri Kudus agar segera rampung. Terlebih, kasus tersebut merupakan pencabulan yang dilakukan pendidik dan  korbannya anak-anak di bawah umur.”Semua kasus yang korbannya melibatkan anak di bawah umur, perempuan, akan jadi perhatian kami. Untuk itu harus cepat selesai,".ucapnya.Baca: Kasus Pencabulan Oknum Guru TPQ di Kudus Masuk Babak BaruSebelumnya pada persidangan di PN Kudus Selasa (28/6/2022) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara kepada guru ngaji. Guru ngaji tersebut diduga telah melakukan pencabulan kepada delapan santri putri di bawah umur. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler