Polisi Gerebek Pabrik Obat Kuat Ilegal di Kudus, Temukan Puluhan Ribu Butir Kapsul
Yuda Auliya Rahman
Minggu, 17 Juli 2022 13:37:41
MURIANEWS, Kudus – Anggota Satuan Narkoba Polres Kudus, melakukan penggerebekan
pabrik obat kuat yang ada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kudus-Purwodadi. Tepatnya di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2022).
Penggerebekan dilakukan lantaran pabrik itu memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar alias ilegal. Pabrik tersebut diketahui milik AS (28), warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Demak.
Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Yosua Farin mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah danya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah kontrakan tersebut. Pertugas yang mengetahui informasi tersebut lantas melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.
Baca juga: BPOM Temukan Kopi yang Mengandung Obat Kuat”Ternyata benar. Setelah kami lakukan observasi ada kegiatan produksi obat-obatan tanpa memiliki ijin edar,” katanya, Minggu (17/7/2022).
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggrebekan. Di dalam rumah kontakan tersebut didapati ada tiga orang yang tengah mengemasi botol berisi obat kuat ke dalam kardus.
”Tim sat itu langsung mengecek botol-botol yang tengah dikemasi itu. Ternyata berisi obat kuat merk titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” jelasnya.
Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat di lokasi. Antara lain, obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 39.650 butir kapsul berisi serbuk berwarna coklat.Tak hanya itu, ada juga 6.061 botol gel berbagai merk, 2 kilogram serbuk putih Carbomer dan lima liter cairan yang juga berhasil dimankan.”Alat produksi obat-obatan juga kami amankan. Seperti dua buah mixer, satu buah teko heater, satu gayung, satu timbangan, satu alat lem tembak, satu bendel lem tembak dan satu mesin pengisian krim juga,” jelasnya.Pelaku terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang esehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Dani Agus
[caption id="attachment_302458" align="alignleft" width="1280"]

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan dari pabrik obat kuat ilegal di Kudus (Murianews/Polres Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Anggota Satuan Narkoba Polres Kudus, melakukan penggerebekan
pabrik obat kuat yang ada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kudus-Purwodadi. Tepatnya di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2022).
Penggerebekan dilakukan lantaran pabrik itu memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar alias ilegal. Pabrik tersebut diketahui milik AS (28), warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Demak.
Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Yosua Farin mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah danya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah kontrakan tersebut. Pertugas yang mengetahui informasi tersebut lantas melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.
Baca juga: BPOM Temukan Kopi yang Mengandung Obat Kuat
”Ternyata benar. Setelah kami lakukan observasi ada kegiatan produksi obat-obatan tanpa memiliki ijin edar,” katanya, Minggu (17/7/2022).
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggrebekan. Di dalam rumah kontakan tersebut didapati ada tiga orang yang tengah mengemasi botol berisi obat kuat ke dalam kardus.
”Tim sat itu langsung mengecek botol-botol yang tengah dikemasi itu. Ternyata berisi obat kuat merk titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” jelasnya.
Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat di lokasi. Antara lain, obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 39.650 butir kapsul berisi serbuk berwarna coklat.
Tak hanya itu, ada juga 6.061 botol gel berbagai merk, 2 kilogram serbuk putih Carbomer dan lima liter cairan yang juga berhasil dimankan.
”Alat produksi obat-obatan juga kami amankan. Seperti dua buah mixer, satu buah teko heater, satu gayung, satu timbangan, satu alat lem tembak, satu bendel lem tembak dan satu mesin pengisian krim juga,” jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang esehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Reporter : Yuda Auliya Rahman
Editor: Dani Agus