Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Sepeda listrik tidak boleh dipakai atau dioperasikan di jalan raya, termasuk di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Polisi saat ini tengah gencar menyosialisasikan kebijakan itu.

Lalu bagaimana jika ada yang membandel dan masih bersikukuh mengendarai sepeda listrik di jalan raya, apakah ditilang?

Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, kebijakan tersebut saat ini dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga belum ada penindakan dengan tilang.

”Aturan masih tahap sosialisasi. Jika kami dapati pengendara sepeda listrik di jalan akan kami tegur secara lisan dan kami beri pengertian tentang larangan sepeda listrik di jalan raya. Karena memang bukan peruntukkannya," katanya, Kamis (21/7/2022).

Baca: Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kudus

Lebih lanjut, ia menjelaskan, masih menunggu petunjuk dari Polda Jateng tentang jenis penindakan yang akan dilakukan kepada pelanggar sepeda listrik. Saat ini, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi adanya aturan tersebut, dengan melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah desa dan sekolah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, masih menunggu petunjuk dari Polda Jateng tentang jenis penindakan yang akan dilakukan kepada pelanggar sepeda listrik. Saat ini, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi adanya aturan tersebut, dengan melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah desa dan sekolah.”Arahannya saat ini sosialisasi dulu, bukan langsung ditindak. Sekitar satu sampai dua bulan akan ada sosialisasi, sambil menunggu instruksi lebih lanjut, dan melihat kondisi wilayah," jelasnya.Baca: Ini Sejarah Sepeda listrik dan PerkembangannyaDiketahui, dalam aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan atau jalan tertentu, bukan jalan raya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler