Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Cara Penggunaan yang Tepat
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 21 Juli 2022 17:13:41
MURIANEWS, Kudus – Sejumlah daerah mulai menerapkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Larangan penggunaan sepeda listrik tersebut, kini juga sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Salah satunya yakni mengatur penggunaan sepeda listrik.
Pengguna sepeda listrik harus memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenhub tersebut. Di mana saat mengendarai sepeda listrik tidak di jalan raya, melainkan lajur khusus atau kawasan tertentu.
Seperti lajur sepeda, permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor seperti
car free day hingga kawasan wisata.
Kemudian, pengguna sepeda listrik yang diperbolehkan minimal berusia 12 tahun dan saat mengendarai wajib memakai helm.
Sepeda listrik, juga tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang (berboncengan) kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang. Selain itu, juga tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Baca: Sepeda Listrik Nekat Dipakai di Jalanan Kudus Apakah Ditilang?Selanjutnya, pengguna sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang meliputi, menggunakan kendaraan tertentu dengan tertib, memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Selanjutnya, pengguna sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang meliputi, menggunakan kendaraan tertentu dengan tertib, memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.”Pengguna berusia 12-15 tahun juga harus didampingi orang dewasa," bunyi aturan yang ada dalam Permenhub RI Nomor 45 tahun 2020.
Baca: Ini Sejarah Sepeda listrik dan PerkembangannyaSepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi, adanya lampu utama, alat pemantul cahaya atau reflector atau lampu posisi belakang, memiliki sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan (sein), memiliki klakson dan berkecepakatan maksimal 25 km/jam.Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, sepeda listrik memiliki batasan kecepatan. Di mana maksimal, sepeda listrik hanya diperbolehkan melaju 25km/jam.”Kalau sudah diatas kecepatan di atas ketentuan itu, bisa dinamakan motor listrik. Jadi harus dibedakan antara penggunaan sepeda listrik dan motor listrik. Apalagi kalau motor listrik harus ada uji tipe yang dilakukan untuk memastikan kendaraan aman saat digunakan di jalan raya," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_94796" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi: Beberapa anak terlihat menggunakan sepeda listrik. (MuriaNewsCom)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sejumlah daerah mulai menerapkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Larangan penggunaan sepeda listrik tersebut, kini juga sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Salah satunya yakni mengatur penggunaan sepeda listrik.
Pengguna sepeda listrik harus memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenhub tersebut. Di mana saat mengendarai sepeda listrik tidak di jalan raya, melainkan lajur khusus atau kawasan tertentu.
Seperti lajur sepeda, permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor seperti
car free day hingga kawasan wisata.
Kemudian, pengguna sepeda listrik yang diperbolehkan minimal berusia 12 tahun dan saat mengendarai wajib memakai helm.
Sepeda listrik, juga tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang (berboncengan) kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang. Selain itu, juga tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Baca: Sepeda Listrik Nekat Dipakai di Jalanan Kudus Apakah Ditilang?
Selanjutnya, pengguna sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang meliputi, menggunakan kendaraan tertentu dengan tertib, memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
”Pengguna berusia 12-15 tahun juga harus didampingi orang dewasa," bunyi aturan yang ada dalam Permenhub RI Nomor 45 tahun 2020.
Baca: Ini Sejarah Sepeda listrik dan Perkembangannya
Sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi, adanya lampu utama, alat pemantul cahaya atau reflector atau lampu posisi belakang, memiliki sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan (sein), memiliki klakson dan berkecepakatan maksimal 25 km/jam.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, sepeda listrik memiliki batasan kecepatan. Di mana maksimal, sepeda listrik hanya diperbolehkan melaju 25km/jam.
”Kalau sudah diatas kecepatan di atas ketentuan itu, bisa dinamakan motor listrik. Jadi harus dibedakan antara penggunaan sepeda listrik dan motor listrik. Apalagi kalau motor listrik harus ada uji tipe yang dilakukan untuk memastikan kendaraan aman saat digunakan di jalan raya," ungkapnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha