Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Jumlah perempuan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menjadi janda bertambah banyak. Dalam enam bulan terakhir, ada 655 perempuan yang memilih bercerai dan menjadi janda.

Jumlah ini berdasarkan data dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus dalam periode Januari-pertengahan Juli 2022.

Plt Panitera pada Pengadilan Agama Kudus, Karmo mengatakan, dalam periode tersebut Pengadilan Agama Kudus telah menerima kasus perceraian masuk sebanyak 867 perkara. 655 perkara perceraian diantaranya telah diputus cerai.

”Jumlah itu, baik cerai talak yang diajukan suami, ataupun cerai gugat yang diajukan pihak istri," katanya, Jumat (22/7/2022).

Baca: Modus Brimob Gadungan di Kudus Pikat Janda dan Bawa Kabur Mobil

Ia merincikan, dari 316 kasus perceraian yang sudah diputus pengadilan tersebut, 483 perkara di antaranya merupakan cerai gugat. Sementara 172 perkara lain, merupakan cerai talak.
Ia merincikan, dari 316 kasus perceraian yang sudah diputus pengadilan tersebut, 483 perkara di antaranya merupakan cerai gugat. Sementara 172 perkara lain, merupakan cerai talak.”Memang jika dibandingkan tahun 2021 kemarin, angka perceraian yang masuk tahun ini cenderung meningkat. Tahun lalu di periode yang sama ada 781 perkara," jelasnya.Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab banyaknya perkara perceraian. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara kedua belah pihak menjadi yang paling dominan. Ada 496 perkara yang disebabkan faktor itu.”Tapi setelah kami telusuri, penyebab dari pertengkaran itu ya karena masalah ekonomi. Jadi yang paling dominan sebenarnya masalah ekonomi. Gara-gara pasangan selingkuh, mabuk/judi itu bisa menjadi perkonomian kurang," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar