Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus mencatat sudah ada 139 pengajuan dispensasi nikah yang diterima. Seratusan pengajuan dispensasi nikah tersebut tercatat mulai Januari-pertengahan Juli 2022.

Kebanyakan, seratusan pasangan muda-mudi itu mengajukan dispensasi nikah dikarenakan hamil duluan.

”Memang mereka kebanyakan mengajukan dispensasi nikah itu karena hamil duluan. Sekitar 80 persen di antaranya hamil duluan," kata Plt Panitera Pengadilan Agama Kudus, Karmo, Sabtu (23/7/2022).

Ia menjelaskan, perkara pengajuan dispensasi nikah jika dikarenakan hamil duluan, mau tidak mau harus dikabulkan. Namun, hal tersebut setelah seluruh persyaratan dalam pengajuan dispensasi nikah dipenuhi dan dibuktikan oleh saksi.

”Apalagi kalau calon suami sudah memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap, hampir semua dikabulkan. Dengan pertimbangan karena kemanusiaan dan sosial. Selain itu nanti orang tua juga akan ditegaskan agar orang tuanya harus bertanggungjawab atau paling tidak membantu perekonomian agar rumah tangganya tetap harmonis," jelasnya.

Baca: Wow! Di Kudus Ada 655 Janda Baru dalam Enam Bulan
Baca: Wow! Di Kudus Ada 655 Janda Baru dalam Enam BulanSelain itu, dispensasi nikah diajukan lantaran aturan untuk menikah saat ini, mengharuskan pihak  laki-laki atau perempuan sudah berusia 19 tahun.Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.”Sekarang baik pihak perempuan atau laki-laki harus berusia minimal 19 tahun," ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler