Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus — Kini masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), karena SIM bisa diperpanjang dari rumah melalui SIM Nasional Presisi (SINAR) yang ada di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Meski Satlantas Polres Kudus belum bisa melayani perpanjangan SIM secara online, namun warga di Kabupaten Kudus masih bisa menggunakan layanan ini.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM melalui aplikasi?

Hal yang paling utama harus diperhatikan, yakni mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

Namun, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.

Kemudian, melakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone, dan kode OTP akan diterima melalui SMS ataupun WhatsApp.

Baca: Perpanjang SIM Bisa Online Sambil Rebahan, Warga Kudus pun Bisa

Setelah itu, buatlah PIN dan konfirmasi PIN dan kemudian masuk ke menu utama aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lengkapi profil di menu 'profile' dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.

Setelah itu, akan menerima permintaan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik 'menu SIM' dan pilih 'perpanjangan SIM'.

Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM yang sudah dipersiapkan tadi. Lalu, pilih Satpas penerbit terdekat.Masukkan data untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan. Setelah itu, pilih metode pengiriman dan sertakan alamat pengiriman. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dengan virtual account BNI.Pemohon perpanjangan SIM tinggal menunggu SIM diterima sampai di rumah. Perkiraan, perpanjangan SIM akan jadi setelah dua atau tiga pekan, sesuai antrean.Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.Namun biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi dan ongkos kirim jika menginginkan SIM yang sudah jadi dikirim ke alamat pemohon.Salah satu warga Kudus Reihan Amir Saputra mengatakan, saat ini SIM dari hasil perpanjangan melalui aplikasi online yang dilakukannya, telah sampai di rumah.Dalam perpanjangan SIM C tersebut, pihaknya menghabiskan biaya Rp 114.501 yang ditransfer langsung ke nomor virtual BNI yang sudah tertera.Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi. Saat perpanjangan SIM melalui online itu, ia memilih Satpas SIM Polrestabes Semarang.”Biaya itu hanya perpanjang, psikologinya beda lagi. Kemarin daftar online 7 Juni dan sampai di rumah lewat pengiriman Pos itu 20 Juli 2022," ucapnya, Rabu (27/7/2022). Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler