Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pompa air hasil curian di wilayah persawahan Kabupaten Kudus dan Pati, Jawa Tengah dijual dengan sistem kiloan di tempat pengepul rongsok yang ada di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Pompa air tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan Wanto (34) asal Kabupaten Pati. Wanto saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah mendekam di tahanan Mapolres Kudus.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian pompa air di persawahan Kudus dan Pati.

Setelah diintreogasi, tersangka mengaku langsung menjual barang curiannya pada keesokan hari setelah melakukan pencurian. Tak terkecuali, pompa air yang dicurinya dari persawahan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus.

”Barang curian berupa pompa dan pernak-perniknya dijual berupa barang besi tua (rongsok). Sekitar Rp 6-7 ribu per kilogram," katanya, Senin (8/7/2022).

Baca: Pencuri Pompa Air Sawah Dibekuk Polisi, Beraksi di Kudus dan Pati

Sementara tersangka mengaku, sudah sepuluh kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi persawahan yang berbeda. Barang hasil curiannya, tak dibawa ke rumah, melainkan langsung dijual kiloan.”Satu kilonya Rp 6.500-an, yang di Gulang tidak ada satu juta yang saya jual. Waktu itu pompa airnya dapat uang Rp 130 ribu," akunnya.Ia menyebut, aksi pencuriannya tersebut telah dilakukan semenjak Ramadan lalu. Ia beralasan mencuri lantaran terpaksa untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.”Hasilnya untuk nafkahi keluarga, saya punya dua anak. Kerjaan sehari-hari cuma kuli bangunan," imbuhnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler