Tak Hanya Pencuri, Penadah Pompa Air Curian di Kudus Juga Dibekuk
Yuda Auliya Rahman
Senin, 8 Agustus 2022 15:43:49
MURIANEWS, Kudus – Kasus pencurian pompa air yang terjadi berulang kali di persawahan Kabupaten Kudus dan Pati dibongkar Polres Kudus. Polisi tak hanya menangkap pelaku pencurian, tapi juga membekuk penadah barang-barang hasil curian itu.
Pelaku pencurian yang ditangkap yakni Wanto (34) asal Kabupaten Pati. Ia telah mencuri pompa air di sawah lebih dari tujuh kali.
Sementara penadahnya yakni NS juga ditangkap. Ia merupakan pengepul rongsok di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
NS diringkus polisi setelah kedapatan menampung belasan pompa air dan pernak-perniknya dari tangan Wanto yang dibekuk terlebih dulu.
Baca: Pencuri Pompa Air Sawah Dibekuk Polisi, Beraksi di Kudus dan PatiNS mengaku, tidak mengetahui jika pompa air yang dijual kepada dirinya tersebut merupakan hasil curian. Dirinya hanya membeli pompa air dan pernak perniknya dengan berbagai kondisi yang ditawarkan kepada dirinya.
”Kalau lima kali lebih, (beli rosok pompa air dari pelaku, red). Memang saya pengepul rongsok, tapi tidak tahu kalau itu barang curian," akunya, saat ditanya awak media saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/8/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka pencuri tersebut, pihaknya menemukan penadah yang menampung barang-barang hasil curian.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka pencuri tersebut, pihaknya menemukan penadah yang menampung barang-barang hasil curian.”Di tempat NS ada beberapa barang yang didapatkan dari hasil curian, ada sepuluhan lebih. Diakuinya memang belinya dari tersangka pencuri yang berhasil kami ringkus dulu," ungkapnya.
Baca: Pencuri di Kudus-Pati Ini Jual Pompa Air Curian Rp 6.500 per KiloBarang curian tersebut, sambung dia, dibelinya dengan harga kiloan. Per kilogramnya berkisar antara Rp 6-7 ribu.Penadah barang curian berinisial NS tersebut kini juga harus turut mendekam di balik jeruji besi. Sebagai penadah, NS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.Sementara Wanto sebagai tersangka utama, kini dijerat 362 KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_307435" align="alignleft" width="1280"]

Pelaku pencurian dan penadah pompa air dibekuk Polres Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kasus pencurian pompa air yang terjadi berulang kali di persawahan Kabupaten Kudus dan Pati dibongkar Polres Kudus. Polisi tak hanya menangkap pelaku pencurian, tapi juga membekuk penadah barang-barang hasil curian itu.
Pelaku pencurian yang ditangkap yakni Wanto (34) asal Kabupaten Pati. Ia telah mencuri pompa air di sawah lebih dari tujuh kali.
Sementara penadahnya yakni NS juga ditangkap. Ia merupakan pengepul rongsok di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
NS diringkus polisi setelah kedapatan menampung belasan pompa air dan pernak-perniknya dari tangan Wanto yang dibekuk terlebih dulu.
Baca: Pencuri Pompa Air Sawah Dibekuk Polisi, Beraksi di Kudus dan Pati
NS mengaku, tidak mengetahui jika pompa air yang dijual kepada dirinya tersebut merupakan hasil curian. Dirinya hanya membeli pompa air dan pernak perniknya dengan berbagai kondisi yang ditawarkan kepada dirinya.
”Kalau lima kali lebih, (beli rosok pompa air dari pelaku, red). Memang saya pengepul rongsok, tapi tidak tahu kalau itu barang curian," akunya, saat ditanya awak media saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/8/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka pencuri tersebut, pihaknya menemukan penadah yang menampung barang-barang hasil curian.
”Di tempat NS ada beberapa barang yang didapatkan dari hasil curian, ada sepuluhan lebih. Diakuinya memang belinya dari tersangka pencuri yang berhasil kami ringkus dulu," ungkapnya.
Baca: Pencuri di Kudus-Pati Ini Jual Pompa Air Curian Rp 6.500 per Kilo
Barang curian tersebut, sambung dia, dibelinya dengan harga kiloan. Per kilogramnya berkisar antara Rp 6-7 ribu.
Penadah barang curian berinisial NS tersebut kini juga harus turut mendekam di balik jeruji besi. Sebagai penadah, NS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara Wanto sebagai tersangka utama, kini dijerat 362 KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha