Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Bank Mandiri kalah banding dalam kasus raibnya tabungan milik warga Kabupaten Kudus. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang memvonis Bank Mandiri mengganti dana nasabah yang hilang sebesar Rp 5,8 miliar,

Tabungan nasabah yang raib itu merupakan milik Moch Rifa’i warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan untuk menguatkan keputusan PN Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds. Di mana tetap menghukum Bank Mandiri untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas kelalaianya terhadap warga Kudus tersebut.

Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, Pengadilan Tinggi sudah memutus perkara tersebut, pada Senin (15/8/2022) kemarin.

”Dalam hal ini PT Semarang tidak membatalkan putusan. Tapi menguatkan keputusan dari PN Kudus, disetujui. Baik dari bukti-bukti, pertimbangan dinilai sudah benar. Jadi Bank Mandiri masih tetap berkewajiban membayar kerugian penggugat," katanya, Selasa (16/8/2022).

Baca: Diputus Ganti Rugi Rp 5,8 Miliar, Bank Mandiri Banding

Meski demikian, menurutnya upaya hukum saat ini masih terbuka. Bank Mandiri, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika masih merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
Meski demikian, menurutnya upaya hukum saat ini masih terbuka. Bank Mandiri, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika masih merasa tidak puas dengan putusan tersebut.”Masih ada upaya hukum, melalui kasasi yang diberikan waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak, berarti sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.Diberitakan sebelumnya, Bank Mandiri kalah dalam sidang di PN atas kasus raibnya uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus sebesar Rp 5,8 miliar.Dalam sidang e-court putusan, Rabu (25/5/2022), Bank Mandiri sebagai tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah adanya kelalaian yang mengakibatkan tabungan nasabahnya raib. Bank Mandiri lantas dihukum untuk membayar kerugian senilai Rp 5,8 miliar kepada penggugat.Bank Mandiri yang tak puas dengan keputusan tersebut, melanjutkan proses hukum melaui pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler