Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah kini tengah menyusun payung hukum berupa peraturan bupati (Pebup) yang berisi tentang regulasi pemberian tali asih kepada para penemu fosil.

Dengan perbup itu nantinya pemkab juga bisa mengupayakan untuk memberi tali asih bagi penemu fosil di Situs Purbakala Patiayam. Terlebih, saat ini tali asih yang biasanya diberikan oleh Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP ) Sangiran, terancam terhenti.

Kasi Sejarah, Museum dan Kepurbakalaan (Rahmuskala) Dinas Kebudayaan, dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mitta Hermawati mengatakan, saat ini pihaknya memang belum bisa menganggarkan untuk pemberian tali asih kepada penemu fosil.

Baca: Tali Asih Penemu Fosil di Situs Patiayam Kudus Terancam Mandek

Pasalnya, regulasi tentang aturan pemberian tali asih saat ini masih dalam tahap penyusunan.

”Kami baru nyusun perbupnya. Karena mengeluarkan anggaran untuk tali asih kan harus ada hitungan jelasnya, sesuai dengan peniliaian. Kalau tidak ada itu nanti temuan (pelanggaran, red)," katanya, Jumat (19/8/2022).

Ia menjelaskan, saat ini Kudus baru saja memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Itupun baru diresmikan beberapa bulan terakhir.
Ia menjelaskan, saat ini Kudus baru saja memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Itupun baru diresmikan beberapa bulan terakhir.”Perdanya saja baru ditetapkan bulan Mei 2022 lalu. Saat ini perbup yang kami susun intinya itu di dalamya ada kompensasi dan intensif untuk pelestari cagar budaya," jelasnya.Baca: Gading Gajah Purba Raksasa Kembali Ditemukan di Patiayam KudusPemkab sendiri, sambung dia, baru akan bisa mengupayakan untuk menganggarkan tali asih, ketika perbup tersebut telah rampung dan disetujui.”Artinya pemkab bisa mengusakan ketika perbup sudah jadi. Paling cepat itu nanti anggaran perubahan di tahun 2023," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler