Ketahuan Main Judi Online dan Dadu, 6 Orang Ini Dicokok Polres Kudus
Yuda Auliya Rahman
Minggu, 21 Agustus 2022 19:14:48
MURIANEWS, Kudus — Enam pelaku judi online dan dadu kopyok diringkus jajaran Satreskrim Polres Kudus, Sabtu (20/8/2022) malam. Mereka, yakni AS (37), MU (37), MUA (34), IS (35), J (58) dan S (71) yang merupakan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial AS dan MU dibekuk saat kedapatan bermain judi online. Sementara empat pelaku lain, diringkus saat bermain judi dadu kopyok
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, diringkusnya enam pelaku judi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk memberantas perjudian.
”Instruksi berantas judi langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional,” katanya, Minggu (21/8/2022).
Baca: Lomba Video, IJTI dan Polres Kudus Ajak Masyarakat Tertib Lalu LintasSementara Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, menjelaskan, AS dan MH diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kudus. Saat itu, keduanya tengah asyik bermain judi online jenis togel.
”Pelaku bermain judi online togel dengan
handphone. Dari tangan keduanya kami berhasil amankan barang bukti dua unit
handphone, ATM dan sejumlah uang tunai,” jelasnya.
Kemudian, pelaku berinisial MUA, IS, J, dan S diamankan saat bermain dadu di sebuah halaman rumah milik salah satu pelaku.
Kemudian, pelaku berinisial MUA, IS, J, dan S diamankan saat bermain dadu di sebuah halaman rumah milik salah satu pelaku.
Baca: Hendak Disembelih, Kerbau Kapolres Kudus Sempat NgamukDari hasil peringkusan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set peralatan dadu kopyok dan sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk berjudi.”Uang yang digunakan untuk judi Rp 2.355.000 juga kami amankan beserta alat dadu," ungkapnya.Kini keenam pelaku diamankan di Polres Kudus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka, dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.”Ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” imbuhnya. Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_305580" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi judi slot online (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Kudus — Enam pelaku judi online dan dadu kopyok diringkus jajaran Satreskrim Polres Kudus, Sabtu (20/8/2022) malam. Mereka, yakni AS (37), MU (37), MUA (34), IS (35), J (58) dan S (71) yang merupakan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial AS dan MU dibekuk saat kedapatan bermain judi online. Sementara empat pelaku lain, diringkus saat bermain judi dadu kopyok
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, diringkusnya enam pelaku judi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk memberantas perjudian.
”Instruksi berantas judi langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional,” katanya, Minggu (21/8/2022).
Baca: Lomba Video, IJTI dan Polres Kudus Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas
Sementara Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, menjelaskan, AS dan MH diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kudus. Saat itu, keduanya tengah asyik bermain judi online jenis togel.
”Pelaku bermain judi online togel dengan
handphone. Dari tangan keduanya kami berhasil amankan barang bukti dua unit
handphone, ATM dan sejumlah uang tunai,” jelasnya.
Kemudian, pelaku berinisial MUA, IS, J, dan S diamankan saat bermain dadu di sebuah halaman rumah milik salah satu pelaku.
Baca: Hendak Disembelih, Kerbau Kapolres Kudus Sempat Ngamuk
Dari hasil peringkusan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set peralatan dadu kopyok dan sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk berjudi.
”Uang yang digunakan untuk judi Rp 2.355.000 juga kami amankan beserta alat dadu," ungkapnya.
Kini keenam pelaku diamankan di Polres Kudus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka, dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
”Ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” imbuhnya.
Reporter : Yuda Auliya Rahman
Editor: Cholis Anwar