Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Dalam delapan bulan terkahir di tahun 2022, baru delapan kasus judi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang berhasil diungkap polisi. Minimnya saksi yang disebut sering jadi kendala dalam pengusutan kasus.

Dari delapan kasus yang telah diungkap jajaran Satreskrim Polres Kudus itu, merupakan judi online dan konvensional.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, dari Januari 2022, ada tujuh perkara perjudian yang sudah diungkap. Dari tujuh kasus tersebut, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Ada 14 tersangkanya, termasuk enam pelaku judi online dan konvesional yang kami ringkus bulan ini. Mulai judi dadu, judi togel konvensional ataupun online,” katanya saat ditemui di Mapolres Kudus, Senin (29/8/2022).

Ia menjelaskan, dari tujuh kasus tersebut merupakan perkara perjudian yang berhasil diungkap di berbagai wilayah. Mulai dari Kecamatan Kota, Kecamatan Jati, Kecamatan Mejobo, hingga Kecamatan Gebog.

”Perjudian yang merupakat penyakit masyarakat memang merata di sejumlah wilayah,” ucapnya.

Baca: Rumah Judi Jadi Sponsor, Yoyok Sukawi Dilaporkan Polisi
Baca: Rumah Judi Jadi Sponsor, Yoyok Sukawi Dilaporkan PolisiMenurutnya kurangnya saksi dalam kasus perjudian menjadi kendala dalam pengungkapan kaksus.Terlebih saat ini banyak yang menggunakan judi dengan sistem online. Di mana judi online biasanya hanya diketahui antara penjudi dengan bandar. ”Jadi yang tahu itu pribadi kalau judi online," ucapnya.Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah Kudus. Pihaknya akan menyisir wilayah Kudus untuk mengungkap salah satu penyakit masyarakat itu.”Judi masih jadi atensi kami. Kami juga akan koordinasi dengan berbagai lini ataupun masyarakat agar bisa menginformasikan jika mengetahui adanya perjudian," imbuhnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler