Polisi di Kudus Geledah Warung di Kudus yang Nekat Jual Miras
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 2 September 2022 17:43:55
MURIANEWS, Kudus – Polres
Kudus melakukan operasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah selama beberapa hari terakhir. Warung dan toko yang ditengarai menjual miras pun digeledah.
Setidaknya ada 70 botol miras berbagai merk dan puluhan liter miras oplosan yang berhasil diamankan.
Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan, razia perederan miras tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif. Sasaranya, yakni sejumlah warung ataupun toko yang diduga menjual miras.
”Dari razia miras, anggota berhasil mengamankan 70 botol miras berbagai merk, dan puluhan liter miras oplosan dari beberapa warung dan toko," katanya, Jumat (2/9/2022).
Ia menjelaskan, razia peredaran miras ini merupakan razia penyakit masyarakat (pekat) yang rutin digiatkan. Terlebih, biasanya akar dari berbagai permasalahan dipicu lantaran mengkonsumsi miras.
”Kami ingin kamtibmas Kudus selalu kondusif. Kami kenakan penjual dengan Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 pasal 3 ayat 1 tentang larangan menjual minuman berakohol,” imbuhnya.
Baca: Ribuan Miras Disita dari Rumah Warga Banyuputih Jepara
Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyatakan, razia peredaran miras juga merupakan tindak lanjut dari peran aktif masyarakat. Kepolisian menurutnya, akan menindaklanjuti segala laporan masyarakat, salah satunya tentang peredaran miras.”Kami menerima informasi ada penjual miras dari masyarakat. Mereka merasa yang atas peredaran miras di lingkungannya. Ini kepercayaan bagi kami, maka dari itu kami respon cepat dan laksanakan razia," tegasnya.
Baca: Satpol PP Kudus Amankan Belasan Botol Miras dari Warung dan Tempat Karaoke Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan informasi jika ditemukan peredaran miras di wilayahnya”Laporkan peredaran miras di masyarakat, jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_313196" align="alignnone" width="1280"]

Razia peredaran miras di wilayah Kudus. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Polres
Kudus melakukan operasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah selama beberapa hari terakhir. Warung dan toko yang ditengarai menjual miras pun digeledah.
Setidaknya ada 70 botol miras berbagai merk dan puluhan liter miras oplosan yang berhasil diamankan.
Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan, razia perederan miras tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif. Sasaranya, yakni sejumlah warung ataupun toko yang diduga menjual miras.
”Dari razia miras, anggota berhasil mengamankan 70 botol miras berbagai merk, dan puluhan liter miras oplosan dari beberapa warung dan toko," katanya, Jumat (2/9/2022).
Ia menjelaskan, razia peredaran miras ini merupakan razia penyakit masyarakat (pekat) yang rutin digiatkan. Terlebih, biasanya akar dari berbagai permasalahan dipicu lantaran mengkonsumsi miras.
”Kami ingin kamtibmas Kudus selalu kondusif. Kami kenakan penjual dengan Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 pasal 3 ayat 1 tentang larangan menjual minuman berakohol,” imbuhnya.
Baca: Ribuan Miras Disita dari Rumah Warga Banyuputih Jepara
Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyatakan, razia peredaran miras juga merupakan tindak lanjut dari peran aktif masyarakat. Kepolisian menurutnya, akan menindaklanjuti segala laporan masyarakat, salah satunya tentang peredaran miras.
”Kami menerima informasi ada penjual miras dari masyarakat. Mereka merasa yang atas peredaran miras di lingkungannya. Ini kepercayaan bagi kami, maka dari itu kami respon cepat dan laksanakan razia," tegasnya.
Baca: Satpol PP Kudus Amankan Belasan Botol Miras dari Warung dan Tempat Karaoke
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan informasi jika ditemukan peredaran miras di wilayahnya
”Laporkan peredaran miras di masyarakat, jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha