Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Polda Jateng menggerebek gudang penimbun 12 ton solar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Salah satu tersangka yang diamankan dalam penggerebekan itu ternyata seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Ia yakni AW (42) yang merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kudus. Tersangka AW mengaku sudah melakukan penimbunan solar sejak tiga bulan terakhir.

”Keseharian saya PNS," kata AW dalam keterangan tertulis resmi dari Humas Polres Kudus, Senin (5/9/2022).

AS mengaku menerima solar dari tersangka lain bernama AR (28)  yang berkeliling membeli solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hasil pengumpulan solar subsidi tersebut, setelah itu dibeli oleh PT ASS. ”Saya sebagai pengepul, sudah sejak tiga bulan," ujarnya.

Baca: Gudang Penimbun 12 Ton Solar di Kudus Digerebek, Begini Penampakannya

Sementara Kasatreskrim Porles Kudus AKP R Danang Sri Wiratno menjelaskan ada tiga tersangka yang diamankan polisi. Mereka yakni AW (42), AR (28) warga Kecamaran Jati, dan AK (29) warga Kecamatan Bae.

AR sendiri merupakan tersangka yang berperan mengumpulkan solar dari SPBU untuk disetorkan ke AW. Sementara tersangka berinisial AK (29) berperan sebagai pembantu.

”Iya benar AW itu PNS di Disperindag Kudus, dia sebagai staf biasa," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (5/9/2022).Baca: Tiga Orang Diamankan dari Gudang Penimbunan Solar di KudusKapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut, dari gudang tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti solar subsidi dengan jumlah 12 ton, kempu 17 buah yang berisi solar.”Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjangnya 10 meter. Ada juga kendaraan satu truk tangki biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu Granmax nopol K 8659 WK," jelasnya.Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka, dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler