Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan permintaan warga Kudus untuk membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel, Kudus. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 25/G/2022/PTUN.SMG tertanggal 30 Agustus 2022.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Beni Djunaedi yang rumahnya bersebelahan dengan hotel. Rumah mereka mengalami kerusakan diduga akibat pembangunan hotel yang tidak sesuai dengan spesifikasi perizinan.

Dalam amar putusan PTUN Semarang, hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atas keputusan IMB yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Nomor 644/293/25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017.

Kuasa hukum penggugat, Budi Supriyatno mengatakan, izin hotel tersebut dengan luas 266,86 meter persegi, sedangkan luas tanahnya 390 meter persegi. Tapi pelaksanaanya, dibangun penuh sesuai tanah tanpa tersisa.

Baca: Polemik The Sato Hotel, PTUN Turun ke Kudus

Sehingga tidak ada garis sepadan atau jarak dengan rumah di sekitar. Kemudian, ketinggiannya juga menjadi tujuh lantai, dari yang seharusnya lima lantai.

”Saat ini sudah diputus, dan harus mewajibkan tergugat untuk mencabut IMB pertama yang diajukan di tahun 2017," katanya.
”Saat ini sudah diputus, dan harus mewajibkan tergugat untuk mencabut IMB pertama yang diajukan di tahun 2017," katanya.Langkah ini, bukan langkah terakhir yang diajukan penggugat. Terlebih, sambung dia, dalam posisi objek hotel masih sengketa, ada IMB terbaru tertanggal 29 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui DPMTSP Kudus.Baca: Babak Baru Polemik The Sato Hotel Kudus, Ada yang Pilih DamaiSehingga pihaknya kembali melayangkan gugatan untuk menguji kejanggalan yang terjadi setelah adanya IMB baru tersebut. Gugatan tersebut, teregistrasi per tanggal 1 Agustus 2022 dengan nomor 59/G/2022/PTUN.SMG.”Saat ini proses sidang dalam gugatan ke PTUN Semarang untuk IMB yang kedua sudah mulai berjalan," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar