Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terlibat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Ia menjadi salah satu tersangka penimbun 12 ton solar yang digerebek Polda Jateng.

Tersangka berinisial AW (42) tahun tersebut saat ini tengah berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Atas perbuatanya, onum PNS tersebut akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pihaknya akan menyerahkan oknum PNS tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. ”Kami serahkan ke proses hukum saja," katanya, Selasa (6/9/2022).

Baca: Gudang Penimbun 12 Ton Solar di Kudus Digerebek, Begini Penampakannya

Pemkab Kudus sendiri, sambung dia, akan menonaktifkan sementara oknum PNS yang terlibat penyelewengan BBM subsidi solar tersebut. Hal tersebut seuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

”Ketika sudah menjadi tersangka tentu dinonaktifkan sementara. Ini sudah jadi tersangka ya dinonaktifkan,” tegasnya.

Baca: Tersangka Penimbun Solar di Kudus Salah Satunya PNSKini pihaknya tengah berkoordinasi tentang proses pemberhentian sementara oknum PNS tersebut dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus.Diberitakan sebelumnya, AW (42) dibekuk Polda Jateng setelah kedapatan memiliki gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar, di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus. AW ditangkap bersama dua tersangka lain, yakni AR sebagai pengangsu, dan AK sebagai pembantu.Dari tangan AW, polisi mengamankan 12 ton solar subsidi yang akan dijual kembali ke perusahaan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler