– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkab Kudus untuk The Sato Hotel Kudus. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus untuk melaksanakan putusan tersebut.
Pemkab Kudus menyatakan masih mempelajari tentang putusan PTUN terkait IMB Nomor 644/293/25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017 itu.
Adi Susatyo, Kuasa Hukum Kepala DPMPTSP mengatakan, putusan dari PTUN Semarang tanggal 30 Agustus 2022 kemarin sudah diterimanya. Kini menurutnya, masih ada waktu beberapa hari untuk memutuskan langkah lebih lanjut terkait putusan tersebut.
Pihaknya akan memperlajari pertimbangan hukum putusan tersebut terlebih dahulu sebelumnya nantinya memutuskan untuk melakukan banding ataupun tidak.
”Kami masih ada waktu sampai 16 September 2022. Kami masih pelajari, untuk nantinya mengajukan banding atau tidak," katanya, Selasa (6/9/2022).
”Kami masih ada waktu sampai 16 September 2022. Kami masih pelajari, untuk nantinya mengajukan banding atau tidak," katanya, Selasa (6/9/2022).
Sementara terkait proses gugatan pada IMB kedua yang dikeluarkan pada Maret 2022, pihaknya menyatakan akan mengikuti proses hukum hingga rampung.”Untuk IMB kedua juga memang sudah digugat. Ini masih berjalan, tinggal nanti menunggu putusan pengadilan seperti apa," ujar pria yang menjabat sebagai Sub Koordinator Bagian Hukum Setda Kudus itu. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_314167" align="alignleft" width="1280"]

The Sato Hotel Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkab Kudus untuk The Sato Hotel Kudus. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus untuk melaksanakan putusan tersebut.
Pemkab Kudus menyatakan masih mempelajari tentang putusan PTUN terkait IMB Nomor 644/293/25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017 itu.
Adi Susatyo, Kuasa Hukum Kepala DPMPTSP mengatakan, putusan dari PTUN Semarang tanggal 30 Agustus 2022 kemarin sudah diterimanya. Kini menurutnya, masih ada waktu beberapa hari untuk memutuskan langkah lebih lanjut terkait putusan tersebut.
Baca: PTUN Semarang Batalkan IMB The Sato Hotel Kudus
Pihaknya akan memperlajari pertimbangan hukum putusan tersebut terlebih dahulu sebelumnya nantinya memutuskan untuk melakukan banding ataupun tidak.
”Kami masih ada waktu sampai 16 September 2022. Kami masih pelajari, untuk nantinya mengajukan banding atau tidak," katanya, Selasa (6/9/2022).
Baca: Polemik The Sato Hotel, PTUN Turun ke Kudus
Sementara terkait proses gugatan pada IMB kedua yang dikeluarkan pada Maret 2022, pihaknya menyatakan akan mengikuti proses hukum hingga rampung.
”Untuk IMB kedua juga memang sudah digugat. Ini masih berjalan, tinggal nanti menunggu putusan pengadilan seperti apa," ujar pria yang menjabat sebagai Sub Koordinator Bagian Hukum Setda Kudus itu.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha