Senin, 25 September 2023

Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Kudus Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

Yuda Auliya Rahman
Senin, 26 September 2022 13:42:13
Tiga tersangka curanmor yang berhasil dibekuk Polres Kudus (Murianews/Polres Kudus)
[caption id="attachment_319941" align="alignleft" width="1280"] Tiga tersangka curanmor yang berhasil dibekuk Polres Kudus (Murianews/Polres Kudus)[/caption]

MURIANEWS,Kudus – Polres Kudus mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022. Dari empat kasus yang diungkap pada 25 Agustus - 13 September 2022 itu, ada tiga tersangka yang berhasil dibekuk.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diringkus tersebut, yakni RF (20) warga Kecamatan Bae, Kudus; IA (39) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan MS (33) Warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

”Dua tersangka merupakan pelaku kasus pencurian yang sudah jadi target operasi (TO). Satu tersangka, itu dua kasus pencurian non target operasi," katanya dalam konferensi pers terpusat di Polres Pati, Senin (26/9/2022).

Tak hanya tersangka, sambung Kapolres, `barang bukti sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan, yakni Honda Revo,  Honda Beat Street, hingga Honda Vario.

”Ada kendaraan (hasil curian,red) yang sudah dibongkar menjadi beberapa bagian. Kami juga amankan HP Samsung dan tabung gas 3 kilogram," ujarnya.

Baca: 32 Tersangka Curanmor di Pati Disikat, Kapolres: Korban Gratis Ambil Kendaraannya

Sejumlah alat yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi juga diamankan. Seperti, palu, tang, obeng, hingga kunci duplikat.

”Para tersangka yang diamankan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.

 

Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha

Komentar