Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Kasus penimbunan BBM jenis solar yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus bergulir. Polres Kudus kini tengah meminta keterangan saksi ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

”Saat ini kami meminta keterangan ahli terkait kasus penyelewengan BBM itu," kata Kaastreskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno, Rabu (5/10/2022).

Ia mengungkapkan keterangan ahli tersebut terkait dengan pidana dalam tindakan oknum ASN di Kudus yang melakukan berbagai macam aktivitas penyelewengan BBM, seperti membeli, mengangkut, hingga menjualnya.

Jika berkas penyidikan sudah komplit, pihaknya akan segera melimpahkan kasus penimbunan BBM ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

”Saat ini tersangka ASN dan dua tersangka lain kami tahan di Mapolres Kudus. Pelimpahan berkas waktunya 60 hari, batas maksimal bulan November 2022 nanti," ujarnya.

Baca: Oknum PNS Penimbun 12 Ton Solar di Kudus DinonaktifkanDiketahui, salah satu tersangka yang diamankan dalam penggerebekan kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar itu yakni seorang PNS berinisial AW.PNS tersebut diringkus bersama dengan dua orang lain yakni AK dan AR di sebuah gudang yang berada di Gang Musi, RT 1 RW 3 Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus pada akhir bulan Agustus 2022 lalu. Dari gudang tersebut polisi mengamankan 12 ton solar dan belasan drum penyimpanan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler