– Warisan Budaya Tak Benda (WBtb) yang dimiliki Kabupaten Kudus, Jawa Tengah di tahun 2022 ini bertambah.
Yang terbaru, Barongan Kudus, Jenang Kudus, dan Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus, kini telah menjadi WBtb nasional yang ditetapkan dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Jumat (30/9/2022) lalu.
Bambang Widiharto, Subkoordinator Seksi Sentradasa pada Dinas Kebudaayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus mengatakan, tiga budaya yang ada di Kabupaten Kudus itu sudah memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan menjadi WBtb nasional di tahun 2022.
”Tahun ini ada tiga yang ditetapkan jadi WBtb, (Barongan Kudus, Jenang Kudus, dan Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudua,red). Jadi total Kudus punya lima WBtb, di mana di tahun 2021 lalu Dandangan dan Jamasan Pusaka Keris Cintoko," katanya, Kamis (6/8/2022).
Sejumlah budaya yang ditetapkan jadi WBtb nasional tersebut, sambung dia, memang diharuskan merupakan budaya yang harus sudah mentradisi dan melekat di masyatakat. Setidaknya, minimal tradisi budaya tersebut telah berusia 50 tahun.Lebih lanjut ia menyebut, setelah ditetapkannya menjadi WBtb, pihaknya berkewajiban melaporkan secara rutin ke Kemendikbud setidaknya satu tahun sekali.”Setiap setahun sekali kegiatan budaya-budaya itu kami laporkan. Ketika empat tahun berturut-turut tidak ada laporan kegiatan budaya tersebut status WBtb akan dicabut," ujarnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_322678" align="alignleft" width="1280"]

Barongan Kudus yang kini jadi Warisan Budaya Tak Benda. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Warisan Budaya Tak Benda (WBtb) yang dimiliki Kabupaten Kudus, Jawa Tengah di tahun 2022 ini bertambah.
Yang terbaru, Barongan Kudus, Jenang Kudus, dan Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus, kini telah menjadi WBtb nasional yang ditetapkan dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Jumat (30/9/2022) lalu.
Bambang Widiharto, Subkoordinator Seksi Sentradasa pada Dinas Kebudaayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus mengatakan, tiga budaya yang ada di Kabupaten Kudus itu sudah memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan menjadi WBtb nasional di tahun 2022.
”Tahun ini ada tiga yang ditetapkan jadi WBtb, (Barongan Kudus, Jenang Kudus, dan Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudua,red). Jadi total Kudus punya lima WBtb, di mana di tahun 2021 lalu Dandangan dan Jamasan Pusaka Keris Cintoko," katanya, Kamis (6/8/2022).
Baca: 16 Budaya di Jateng Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sejumlah budaya yang ditetapkan jadi WBtb nasional tersebut, sambung dia, memang diharuskan merupakan budaya yang harus sudah mentradisi dan melekat di masyatakat. Setidaknya, minimal tradisi budaya tersebut telah berusia 50 tahun.
Lebih lanjut ia menyebut, setelah ditetapkannya menjadi WBtb, pihaknya berkewajiban melaporkan secara rutin ke Kemendikbud setidaknya satu tahun sekali.
”Setiap setahun sekali kegiatan budaya-budaya itu kami laporkan. Ketika empat tahun berturut-turut tidak ada laporan kegiatan budaya tersebut status WBtb akan dicabut," ujarnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha