– Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial AH (45) diringkus Polda Jateng. Ia ditangkap setelah tak mampu mengembalikan uang nasabahnya dengan total senilai Rp 267 miliar.
Kuasa hukum para nasabah yang jadi korban, Yusuf Istanto mengaku para nasabah menyambut gembira adanya penangkapan pelaku tersebut. Pihaknya menginginkan kasus tersebut bisa diusut hingga tuntas.
”Kami ingin agar tidak berhenti di Alfi (tersangka, red) saja. Karena kami yakin tidak berdiri sendiri. Alur uang yang tahu bukan hanya ketuanya saja, di situ ada bendahara juga yang tahu alur keuangan," katanya.
Pihaknya juga berharap ada kebijakan aset yang disita dari tersangka tersebut bisa dikuasai oleh kurator. Sehingga bisa menambah aset kurator yang dikembalikan kepada para nasabah.
”Harapannya nanti ada kebijakan, karena ini bukan uang negara tapi uang masyarakat. Bisa untuk menambah aset kurator yang dikembalikan kepada nasabah," ungkapnya.
Ia melajutkan, saat ini ada ratusan korban KSP GMG yang ada tengah ditanganinya. Setidaknya ada 270 nasabah yang merugi puluhan miliar.”Ada 270 nasabah, dengan total kerugian Rp 29 miliar," ucapnya.Sebagai informasi, selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga mengamankan sejumlah aset berupa sertifikat tanah. Ada 12 sertifikat tanah yang disita dengan total nilai aset sekitar Rp 8 miliar. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_271890" align="alignleft" width="1280"]

Ratusan warga yang menggeruduk KSP GMG Kudus, beberapa waktu lalu. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial AH (45) diringkus Polda Jateng. Ia ditangkap setelah tak mampu mengembalikan uang nasabahnya dengan total senilai Rp 267 miliar.
Kuasa hukum para nasabah yang jadi korban, Yusuf Istanto mengaku para nasabah menyambut gembira adanya penangkapan pelaku tersebut. Pihaknya menginginkan kasus tersebut bisa diusut hingga tuntas.
”Kami ingin agar tidak berhenti di Alfi (tersangka, red) saja. Karena kami yakin tidak berdiri sendiri. Alur uang yang tahu bukan hanya ketuanya saja, di situ ada bendahara juga yang tahu alur keuangan," katanya.
Baca: Pendiri KSP Giri Muria Group Kudus Ditangkap Polda Jateng
Pihaknya juga berharap ada kebijakan aset yang disita dari tersangka tersebut bisa dikuasai oleh kurator. Sehingga bisa menambah aset kurator yang dikembalikan kepada para nasabah.
”Harapannya nanti ada kebijakan, karena ini bukan uang negara tapi uang masyarakat. Bisa untuk menambah aset kurator yang dikembalikan kepada nasabah," ungkapnya.
Baca: Polda Minta Korban KSP Giri Muria Group Kudus Segera Lapor Polisi
Ia melajutkan, saat ini ada ratusan korban KSP GMG yang ada tengah ditanganinya. Setidaknya ada 270 nasabah yang merugi puluhan miliar.
”Ada 270 nasabah, dengan total kerugian Rp 29 miliar," ucapnya.
Sebagai informasi, selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga mengamankan sejumlah aset berupa sertifikat tanah. Ada 12 sertifikat tanah yang disita dengan total nilai aset sekitar Rp 8 miliar.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha