Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Kudus, Rekontruksi Digelar
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 12 Oktober 2022 17:42:54
MURIANEWS, Kudus – Oknum polisi berinisial AC diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Mukhamad Rifai warga Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Maret 2020 lalu di desa setempat.
Kini oknum polisi yang juga merupakan warga Desa Golantepus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama warga sipil berinisial AS. Rekontruksi kejadian perkara pun dilakukan, pada Rabu (12/10/2022).
Kejadian dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 29 Maret 2020 silam. Awalnya korban melewati jalan kampung di wilayah RT 3 RW 2 Desa Golantepus dengan mengendarai motor. Tak lama kemudian, korban kembali lewat dengan mengemudikan mobil.
Korban lantas diberhentikan oleh dua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Saat itu korban dipukul hingga lari dan masih dikejar.
”Lari sampai warung di kejar, yang dipukul juga bapaknya Mas Rifai, Pak Slamet Untung. Pelakunya diduga seorang anggota (polisi, red), di Polda Jateng," kata Penasehat Hukum korban, Eris Effendi, Rabu (12/10/2022).
[caption id="attachment_324172" align="alignleft" width="1280"]

Penasehat Hukum Eris Effendi, dan korban M Rifai menunjukkan bukti hasil visum. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2021 silam, hari ini ada petunjuk yang diberikan dari Kejaksaan Tinggi Semarang untuk digelar rekontruksi di lokasi kejadian. Rekonstruksi tersebut menurutnya berjalan cukup lama, mulai pukul 10.00 WIB dan rampung pukul 14.00 WIB.
”Laporan dibuat 29 Juni 2020 ke Polres Kudus dan dilimpahkan ke Polda Jateng. Karena kami korban, kami meminta keadilan dan kepastian hukum untuk pelaku. Semua peristiwa sudah terungkap, ada saksi, dan ada bukti visum," jelasnya.
”Laporan dibuat 29 Juni 2020 ke Polres Kudus dan dilimpahkan ke Polda Jateng. Karena kami korban, kami meminta keadilan dan kepastian hukum untuk pelaku. Semua peristiwa sudah terungkap, ada saksi, dan ada bukti visum," jelasnya.
Baca: Terbukti Hendak Curi Motor, 3 Oknum Polisi di Sumut DipecatSementara korban M Rifai menyebut, kejadian tersebut memang sudah belangsung lama. Bahkan, ia dan ayahnya yang merasa menjadi korban saat itu sempat ditahan beberapa bulan di Rutan Kudus.Kala itu, bukan hanya dirinya yang melaporkan ke polisi. Melainkan, oknum polisi tersebut juga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Oknum polisi melapor menjadi korban pengeroyokan.”Bulan Juni 2020 sudah saya laporkan itu, saya sebenarnya korban tapi malah dihukum. Saya tujuh bulan, Bapak lima bulan, bapak Januari 2021 sudah keluar, saya Maret 2021 keluar," terangnya.
Murianews sudah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian melalui Bid Humas Polda Jateng, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_324171" align="alignleft" width="1280"]

Rekontruksi kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Oknum polisi berinisial AC diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Mukhamad Rifai warga Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Maret 2020 lalu di desa setempat.
Kini oknum polisi yang juga merupakan warga Desa Golantepus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama warga sipil berinisial AS. Rekontruksi kejadian perkara pun dilakukan, pada Rabu (12/10/2022).
Kejadian dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 29 Maret 2020 silam. Awalnya korban melewati jalan kampung di wilayah RT 3 RW 2 Desa Golantepus dengan mengendarai motor. Tak lama kemudian, korban kembali lewat dengan mengemudikan mobil.
Korban lantas diberhentikan oleh dua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Saat itu korban dipukul hingga lari dan masih dikejar.
”Lari sampai warung di kejar, yang dipukul juga bapaknya Mas Rifai, Pak Slamet Untung. Pelakunya diduga seorang anggota (polisi, red), di Polda Jateng," kata Penasehat Hukum korban, Eris Effendi, Rabu (12/10/2022).
[caption id="attachment_324172" align="alignleft" width="1280"]

Penasehat Hukum Eris Effendi, dan korban M Rifai menunjukkan bukti hasil visum. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2021 silam, hari ini ada petunjuk yang diberikan dari Kejaksaan Tinggi Semarang untuk digelar rekontruksi di lokasi kejadian. Rekonstruksi tersebut menurutnya berjalan cukup lama, mulai pukul 10.00 WIB dan rampung pukul 14.00 WIB.
”Laporan dibuat 29 Juni 2020 ke Polres Kudus dan dilimpahkan ke Polda Jateng. Karena kami korban, kami meminta keadilan dan kepastian hukum untuk pelaku. Semua peristiwa sudah terungkap, ada saksi, dan ada bukti visum," jelasnya.
Baca: Terbukti Hendak Curi Motor, 3 Oknum Polisi di Sumut Dipecat
Sementara korban M Rifai menyebut, kejadian tersebut memang sudah belangsung lama. Bahkan, ia dan ayahnya yang merasa menjadi korban saat itu sempat ditahan beberapa bulan di Rutan Kudus.
Kala itu, bukan hanya dirinya yang melaporkan ke polisi. Melainkan, oknum polisi tersebut juga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Oknum polisi melapor menjadi korban pengeroyokan.
”Bulan Juni 2020 sudah saya laporkan itu, saya sebenarnya korban tapi malah dihukum. Saya tujuh bulan, Bapak lima bulan, bapak Januari 2021 sudah keluar, saya Maret 2021 keluar," terangnya.
Murianews sudah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian melalui Bid Humas Polda Jateng, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha