Sabtu, 22 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Proses persidangan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berinisial EP saat ini masih bergulir di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Diketahui, mantan kades tersebut ditangkap atas dugaan kasus korupsi anggaran dana bantuan keuangan Provinsi Jateng untuk Desa Undaan Lor tahun 2019 sebesar Rp 259 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus Bambang Sumarsono mengatakan, sidang yang sudah bergulir beberapa kali tersebut telah sampai pada pemeriksaan terdakwa. Tak hanya itu, belasan saksi juga sudah diperiksa dalam persidangan.

”Sudah ada 16 saksi yang diperiksa, termasuk juga terdakwa juga sudah diperiksa,"ucapnya, Senin (17/10/2022).

Baca: Mantan Kades Undaan Lor Kudus Ditahan Kejaksaan
Baca: Mantan Kades Undaan Lor Kudus Ditahan KejaksaanSelanjutnya, sambung Bambang, proses persidangan akan berlanjut di tahap tuntutan yang berjalan pekan depan. ”Agenda sidang berikutnya, sidang tuntutan pada Kamis (27/10/2022)," ujarnya.Diberitakan sebelumnya, mantan Kades Undaan Lor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (18/7/2022) lalu. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler