Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Baju adat kini akan bisa dikenakan para siswa saat berada di sekolah, selain seragam nasional atau seragam Pramuka yang biasanya dipakai para siswa.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Meski demikian, aturan ini belum diberlakukan di semua daerah. Tak terkecuali, di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, jika dilihat dari permendikbud yang ada aturan seragam sekolah memang dibagi jadi beberapa seragam.

Baca: Siswa Sekolah Ini Kompak Pakai Buasana Kudusan Semarakkan HUT Kudus

Di antaranya, seragam sekolah, seragam Pramuka, seragam identitas sekolah dan pakaian adat.

”Sekilas kami baca itu, pakaian adat itu dipakai saat even, hari atau acara adat tertentu. Jadi tidak dipakai setiap hari," katanya, Selasa (25/10/2022).

Jika dilihat dalam perjalananya, selama ini instansi pendidikan di Kabupaten Kudus juga banyak yang sudah menerapkan pakaian adat saat acara tertentu.Salah satunya, ketika momen yang bertepatan dengan HUT Kudus yang jatuh pada bulan September 2022 lalu. ”Untuk keseharian memakai pakaian adat memang belum ada wacana," ujarnya.Baca: Jokowi Bawa Tongkat dan Baju Adat Buton saat Upacara KemerdekaanPihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai peraturan terbaru tersebut. Pihaknya juga akan menyesuaikan dengan aturan jika nantinya diharuskan ada  pakaian adat harus dipakai sehari-hari.”Permendikbud kami baca detail dulu, sambil kami lihat kebijakan di provinsi dan di daerah lain seperti apa. Kami akan menyesuaikan seperti apa," ujarnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler