Kamis, 20 November 2025


Pemeriksaan atau sidang di tempat ini setelah adanya gugatan atas legaitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dianggap bermasalah.

Terlebih lagi, dari pembangunan tersebut diduga mengakibatkan rumah penggugat Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Beni Djunaedi yang berada di samping hotel mengalami kerusakan.

Saat majelis hakim PTUN Semarang datang ke lokasi, nampak rombongan melakukan pengecekan bangunan The Sato Hotel dari sisi rumah sebelah timur, milik Benny Gunawan, dan rumah sebelah utara milik Beni Djunaedi.

Kemudian, majelis hakim memasuki bagian The Sato Hotel melihat kondisi bangunan hotel dari dalam. Tak berselang lama rombongan pun keluar.

Namun saat dikonfirmasi oleh awak media yang sudah menunggu di depan hotel, majelis hakim enggan memberikan komentar.

Baca: PTUN Semarang Batalkan IMB The Sato Hotel Kudus

Sementara Kuasa hukum penggugat, Budi Supriyatno menyebut, pemeriksaan setempat dilakukan atas gugatan untuk IMB milik hotel yang kedua nomor 644/106/15.04/2022 yang diterbitkan pada 29 Maret 2022. IMB tersebut dimunculkan saat objek tersebut tengah dalam sengketa.

”IMB yang pertama sudah dibatalkan. Tapi kenapa sudah berdiri itu ada IMB lagi yang kedua, padahal masih dalam objek sengketa juga," katanya, Jumat (28/10/2022).
”IMB yang pertama sudah dibatalkan. Tapi kenapa sudah berdiri itu ada IMB lagi yang kedua, padahal masih dalam objek sengketa juga," katanya, Jumat (28/10/2022).Terlebih lagi, bangunan hotel yang memiliki tujuh lantai itu dinilai melanggar garis sempadan. Di mana bangunannya, menempel dan menopang setengah batu bata dari bangunan milik penggugat atau tetangga.”Dari depan juga tidak ada garis sempadannya. Yang jelas ini melanggar ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2022. Pemohon IMB kedua waktu itu memohonkan tidak ada sengketa, padahal ada sengketa. Kenapa Pemda saat melakukan pemeriksaan, ketelitian secara cermat tidak dipakai, ada apa," ujarnya.Baca: Babak Baru Polemik The Sato Hotel Kudus, Ada yang Pilih DamaiLebih lanjut, proses gugatan untuk IMB kedua ini telah bergulir beberapa kali persidangan. ”Sudah sembilan kali sidang," tegasnya.Diberitakan sebelumnya, PTUN Semarang mengabulkan permintaan warga Kudus untuk membatalkan IMB pertama The Sato Hotel, Kudus. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 25/G/2022/PTUN.SMG tertanggal 30 Agustus 2022. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler