Kebijakan yang diterapkan sejak tanggal 23 September 2022 atau bertepatan dengan HUT Kudus beberapa waktu lalu itu, selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Salah satu poinnya, yakni pakaian adat bisa digunakan peserta didik pada hari atau acara tertentu.
Kepala SMPN 1 Kudus Ahadi Setiawan mengatakan, kebijakan pemakaian baju adat kudusan bagi siswa di tanggal 23 setiap bulannya itu, sebagai salah satu pembelajaran bagi siswa agar memahami secara detail tentang busana kearifan lokal yang ada di daerahnya.
Tanggal 23 setiap dipilih agar siswa bisa mengetahui dan mengenang tentang hari lahir daerahnya.
Sehingga sebagai generasi penerus bangsa yang juga merupakan warga Kudus bisa turut menjaga dan melestarikan busana kearifan lokal dari daerahnya.
Sehingga sebagai generasi penerus bangsa yang juga merupakan warga Kudus bisa turut menjaga dan melestarikan busana kearifan lokal dari daerahnya.”Agar siswa juga memahami tentang adanya Kudus di tanggal 23 yang selalu dikenang, dan menjaga kearifan lokal," katanya, Selasa (1/11/2022).Selain itu, sambung dia, beraneka macam budaya yang ada di Kabupaten Kudus yang lain juga diperkenalkan kepada siswanya di momen-momen tertentu. Salah satunya, seperti kesenian tari dari Kudus.”Budaya lain seperti tari-tarian kami juga kenalkan kepada siswa, lewat ekstrakulikuler dan kegiatan-kegiatan lain yang ada di sekolah," imbuhnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – SMPN 1 Kudus, Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pemakaian seragam adat atau busana khas kudusan tiap tanggal 23 di setiap bulannya. Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk siswa, tapi juga guru maupun tenaga kependidikan lainnya.
Kebijakan yang diterapkan sejak tanggal 23 September 2022 atau bertepatan dengan HUT Kudus beberapa waktu lalu itu, selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Salah satu poinnya, yakni pakaian adat bisa digunakan peserta didik pada hari atau acara tertentu.
Kepala SMPN 1 Kudus Ahadi Setiawan mengatakan, kebijakan pemakaian baju adat kudusan bagi siswa di tanggal 23 setiap bulannya itu, sebagai salah satu pembelajaran bagi siswa agar memahami secara detail tentang busana kearifan lokal yang ada di daerahnya.
Tanggal 23 setiap dipilih agar siswa bisa mengetahui dan mengenang tentang hari lahir daerahnya.
Baca: Siswa Sekolah Ini Kompak Pakai Buasana Kudusan Semarakkan HUT Kudus
Sehingga sebagai generasi penerus bangsa yang juga merupakan warga Kudus bisa turut menjaga dan melestarikan busana kearifan lokal dari daerahnya.
”Agar siswa juga memahami tentang adanya Kudus di tanggal 23 yang selalu dikenang, dan menjaga kearifan lokal," katanya, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, sambung dia, beraneka macam budaya yang ada di Kabupaten Kudus yang lain juga diperkenalkan kepada siswanya di momen-momen tertentu. Salah satunya, seperti kesenian tari dari Kudus.
”Budaya lain seperti tari-tarian kami juga kenalkan kepada siswa, lewat ekstrakulikuler dan kegiatan-kegiatan lain yang ada di sekolah," imbuhnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha