Operasi pekat tersebut, menyasar ke sejumlah warung, kafe, dan toko-toko yang diduga menjual dan terdapat peredaran miras.
Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan, operasi pekat memang terus digalakkan di wilayah Kudus. Sehingga peredaran minuman keras di Kudus bisa dicegah dan diminimalisir.
”Puluhan botol minuman beralkohol dan miras oplosan kami amankan bersama jajaran Polsek," katanya, Selasa (8/11/2022).
Ia menjelaskan, razia peredaran miras kali ini juga merupakan tindak lanjut dari peran aktif masyarakat. Banyak masyarakat yang melapor masih adanya peredaran miras. Terlebih, peredaran miras bisa sebagai pemicu terjadinya tindak kriminalitas.
Ia menjelaskan, razia peredaran miras kali ini juga merupakan tindak lanjut dari peran aktif masyarakat. Banyak masyarakat yang melapor masih adanya peredaran miras. Terlebih, peredaran miras bisa sebagai pemicu terjadinya tindak kriminalitas.”Kami tindaklanjuti laporan dari masyarakat. Karena miras juga faktor penyebab terjadinya tindak pidana," ungkapnya.Lebih lanjut, Kabag Ops meminta masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan yang berkaitan dengan peredaran miras, untuk segera melapor. Masyarakat juga tidak perlu khawatir, polisi, akan merahasiakan dam melindungi masyarakat yang memberikan informasi tersebut. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Polres
Kudus bersama jajaran polsek berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras). Setidaknya ada 78 botol miras yang berhasil diamankan petugas dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan di wilayah Kudus, Senin (7/11/2022) malam.
Operasi pekat tersebut, menyasar ke sejumlah warung, kafe, dan toko-toko yang diduga menjual dan terdapat peredaran miras.
Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan, operasi pekat memang terus digalakkan di wilayah Kudus. Sehingga peredaran minuman keras di Kudus bisa dicegah dan diminimalisir.
”Puluhan botol minuman beralkohol dan miras oplosan kami amankan bersama jajaran Polsek," katanya, Selasa (8/11/2022).
Baca: Tewaskan 1 Orang, Pengoplos Miras di Solo Terancam 15 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, razia peredaran miras kali ini juga merupakan tindak lanjut dari peran aktif masyarakat. Banyak masyarakat yang melapor masih adanya peredaran miras. Terlebih, peredaran miras bisa sebagai pemicu terjadinya tindak kriminalitas.
”Kami tindaklanjuti laporan dari masyarakat. Karena miras juga faktor penyebab terjadinya tindak pidana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kabag Ops meminta masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan yang berkaitan dengan peredaran miras, untuk segera melapor. Masyarakat juga tidak perlu khawatir, polisi, akan merahasiakan dam melindungi masyarakat yang memberikan informasi tersebut.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha