Rabu, 19 November 2025


Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, larangan itu bagi pelajar di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki SIM. Larangan itu telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.

Melalui dinas diharapkan bisa di sampaikan ke jajaran sekolah-sekolah yang ada di bawahnya.

”Dari dinas bisa menyampaikan ke sekolah-sekolah untuk anak-anak yang belum memiliki SIM untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor," katanya, Kamis (10/11/2022).

Ia menjelaskan, langkah yang diambil ini dikarenakan banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar yang masih di bawah umur.

Baca: Kecelakaan di Besito Kudus, Satu Pelajar Meninggal

Bahkan dari sekitar 280-an orang anak di bawah umur yang terlibat kecelakaan di Kudus Januari - September 2020, beberapa korban di antaranya meninggal dunia.

”Banyak kejadian laka yang korbannya anak di bawah umur. Anak SMP sampai SMA itu beberapa di antaranya meninggal, karena belum cukup umur tapi sudah diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor. Jadi baiknya memang harus dilarang, sebisanya anak SMP, SMA kelas 1 atau kelas 2 yang di bawah umur jangan dulu naik kendaraan bermotor," tegasnya.Baca: 50 Persen Korban Kecelakaan di Pati Usia Produktif, Pelajar Sumbang 157 KasusSementara Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo menjelaskan, Satlantas Polres Kudus memang mengajak pihak yang berwenang di bidang pendidikan, seperti Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan guru, untuk bersama-sama menyosialisasikan larangan tersebut.”Kami ajak untuk mensosialisasikan bahwa anak di bawah 17 tahun dilarang mengendarai motor sendiri, karena sangat membahayakan," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler