Kamis, 20 November 2025


Pihak dinas juga telah mengedarkan surat pemberitahuan tentang hal tersebut kepada instansi SD ataupun SMP yang ada di jajarannya.

”Kami sudah edarkan surat pemberitahuan tindak lanjut dari imbauan Polres Kudus ke sekolahan di Kudus. Untuk anak-anak sekolah yang masih dibawah umur untuk tidak menggunakan sepeda motor," kata Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada, Kamis (10/11/2022).

Terlebih, selain belum memiliki usia yang cukup untuk mengendarai sepeda motor, sambung Harjuna, pelajar yang belum berusia 17 tahun juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

”Mereka juga belum punya SIM, jadi kami imbau untuk tidak membawa kendaraan bermotor dulu," ujarnya.

Baca:Polres Kudus Tegas Larang Pelajar Bawah Umur Bawa Kendaraan Motor ke Sekolah
Baca:Polres Kudus Tegas Larang Pelajar Bawah Umur Bawa Kendaraan Motor ke SekolahPihaknya juga memiliki gagasan akan menggandeng kepolisian untuk menyosialisasikan tentang aturan-aturan berlalu lintas kepada para pelajar.Sehingga, para pelajar akan semakin memahami tentang pentingnya aturan lalu lintas untuk digalakkan.Diberitakan sebelumnya, Polres Kudus melarang dengan tegas pelajar usia di bawah umur di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan ke sekolah. Penegasan ini diambil demi menjaga keselamatan para pelajar ataupun pengendara lain dari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar