Rabu, 19 November 2025


Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, dugaan adanya tindak pidana pemerasan terjadi saat ada sopir angkutan desa yang menaikkan peziarah Makam Sunan Kudus menuju ke Terminal Bakalan Krapyak.

Pelaku saat itu tiba-tiba mendekati angkutan yang sudah terisi penuh oleh peziarah tersebut. Pelaku juga mencabut kunci sopir dan melontarkan acaman.

Wis ora usah narik ndisik iki jatah ojek (Tidak usah narik dulu, ini jatah ojek," katanya menirukan perkataan pelaku.

Peziarah atau penumpang yang saat itu berada di dalam angkot, juga diminta turun dan diminta beralih ke ojek. Aksinya itu juga dilihat para sopir lain yang saat itu berada di sekitar lokasi.

”Bentuk ancaman yang dilakukan itu melarang untuk mengangkut penumpang dan jika tidak diikuti akan diludahi oleh pelaku," ujarnya.

Baca: Mengenal Kelenteng Hok Ling Bio yang Lokasinya Tak Jauh dari Menara Kudus

Tak berhenti di situ, para sopir angkutan di wilayah Jalan Kyai Telingsing, sebelah selatan Perempatan Menara Kudus itu, juga diperas dengan memintai Rp 20 ribu setiap kali mendapatkan jatah mengangkut peziarah ke Terminal Bakalan Krapyak.
Tak berhenti di situ, para sopir angkutan di wilayah Jalan Kyai Telingsing, sebelah selatan Perempatan Menara Kudus itu, juga diperas dengan memintai Rp 20 ribu setiap kali mendapatkan jatah mengangkut peziarah ke Terminal Bakalan Krapyak.”Tarikan itu dibebankan kepada 20 armada angkutan yang mangkal di sana," ujarnya.Mendapati laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. kemudian, pada Kamis (10/11/2022) pagi, tim yang bertugas melakukan OTT saat pelaku tengah beraksi di wilayah tersebut.Saat dibekuk, pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan.”Kami berhasil mengamankan barang bukti uang total Rp 55 ribu. Pelaku terancam dikenakan sanksi pidana sembilan tahun penjara," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler