Ketua RW di Kedungdowo Kudus Dilaporkan BPD ke Polisi
Yuda Auliya Rahman
Senin, 21 November 2022 18:56:50
Laporan dilakukan pada Minggu (20/11/2022) dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.
”Yang bersangkutan sudah kami laporkan ke Polres Kudus," kata Ketua BPD Desa Kedungdowo, Abdul Ghofur, Senin (21/11/2022).
Langkah hukum itu diambil setelah ketua RW tersebut dianggap memfitnah BPD telah mendapatkan uang gratifikasi dari pelaksana proyek bangunan betonisasi jalan yang terletak di Dukuh Krajan RW 1 Desa Kedungdowo.
Tudingan yang dilontarkan di sebuah forum itu, setelah proyek tersebut hasilnya kurang baik atau terlihat ada yang mengelupas.
Baca: Bus Sekolah Pemkab Kudus Masih NganggurPadahal menurutnya, BPD sama sekali tidak merasa menerima apapun, dan telah meminta pelaksana proyek untuk melakukan perbaikan ulang.
”Dari empat titik proyek bertonisasi yang dikerjakan sekitar bulan September sampai Oktober 2022 itu, satu titik yang kurang bagus. Pernyataan yang bersangkutan sangat merugikan dan berimbas kuang baik di kami BPD," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua BPD Kudus Ari Abdul Rohman mejelaskan, pada rapat koordinasi penyelarasan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, BPD merasa telah dihakimi.
Sementara Wakil Ketua BPD Kudus Ari Abdul Rohman mejelaskan, pada rapat koordinasi penyelarasan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, BPD merasa telah dihakimi.”BPD dibilang dapat amplop dari pelaksana proyek. Kami ketika itu bilang langsung menjawab tidak dapat, kami tidak pernah seperti itu," ujarnya.
Baca: Siap Kawal Tunjangan BPD, DPRD Pati: 2024 Dipilih Lagi Ya!Sementara RF, Ketua RW yang dilaporkan menyangkal telah memfitnah BPD. Disebutkan, saat forum rapat berjalan, tidak ada kata-kata tudingan yang menyebut adanya tuduhan gratifikasi kepada BPD.”Saya tidak melontarkan tudingan fitnah atau menuduh di forum, yang ada itu celetukan warga yang menduga mendapat
fee dari proyek itu. Lalu saya bilang jagan suuzon dulu, coba saya tanyakan biar nanti jelas saya tanyakan ke perangkat dan BPD tapi bilangnya tidak, ya sudah forum berlanjut," jelasnya.Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan belum mengetahui adanya aduan tersebut. Pihaknya akan segera melakukan pengecekan kepada jajaranya tentang aduan itu. ”Kami cek dulu, saya tanyakan ada aduan itu masuk atau belum," ujarnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Salah satu ketua RW di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial RF dilaporkan polisi. Pihak yang melaporkan adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat.
Laporan dilakukan pada Minggu (20/11/2022) dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.
”Yang bersangkutan sudah kami laporkan ke Polres Kudus," kata Ketua BPD Desa Kedungdowo, Abdul Ghofur, Senin (21/11/2022).
Langkah hukum itu diambil setelah ketua RW tersebut dianggap memfitnah BPD telah mendapatkan uang gratifikasi dari pelaksana proyek bangunan betonisasi jalan yang terletak di Dukuh Krajan RW 1 Desa Kedungdowo.
Tudingan yang dilontarkan di sebuah forum itu, setelah proyek tersebut hasilnya kurang baik atau terlihat ada yang mengelupas.
Baca: Bus Sekolah Pemkab Kudus Masih Nganggur
Padahal menurutnya, BPD sama sekali tidak merasa menerima apapun, dan telah meminta pelaksana proyek untuk melakukan perbaikan ulang.
”Dari empat titik proyek bertonisasi yang dikerjakan sekitar bulan September sampai Oktober 2022 itu, satu titik yang kurang bagus. Pernyataan yang bersangkutan sangat merugikan dan berimbas kuang baik di kami BPD," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua BPD Kudus Ari Abdul Rohman mejelaskan, pada rapat koordinasi penyelarasan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, BPD merasa telah dihakimi.
”BPD dibilang dapat amplop dari pelaksana proyek. Kami ketika itu bilang langsung menjawab tidak dapat, kami tidak pernah seperti itu," ujarnya.
Baca: Siap Kawal Tunjangan BPD, DPRD Pati: 2024 Dipilih Lagi Ya!
Sementara RF, Ketua RW yang dilaporkan menyangkal telah memfitnah BPD. Disebutkan, saat forum rapat berjalan, tidak ada kata-kata tudingan yang menyebut adanya tuduhan gratifikasi kepada BPD.
”Saya tidak melontarkan tudingan fitnah atau menuduh di forum, yang ada itu celetukan warga yang menduga mendapat
fee dari proyek itu. Lalu saya bilang jagan suuzon dulu, coba saya tanyakan biar nanti jelas saya tanyakan ke perangkat dan BPD tapi bilangnya tidak, ya sudah forum berlanjut," jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan belum mengetahui adanya aduan tersebut. Pihaknya akan segera melakukan pengecekan kepada jajaranya tentang aduan itu. ”Kami cek dulu, saya tanyakan ada aduan itu masuk atau belum," ujarnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha