Hukuman tersebut, dijatuhkan kepada Mantan Kades Undaan Lor setelah dianggap bersalah atas kasus korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan sebesar Rp 259 juta.
”Sudah putusan. Terdakwa diputus pidana penjara satu tahun," kata Arga Maramba, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jumat (2/12/2022).
Selain hukuman penjara, mantan kades tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Atau jika tidak sanggup membayar akan diganti dengan penjara dua bulan.
Saat ini, mantan Kades Undaan Lor itu, mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus.
Putusan ini, juga sudah sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Kamis (3/11/2022) lalu.
Ada sejumlah alasan meringankan bagi terdakwa mengapa tuntutan hanya satu tahun dan denda Rp 50 juta. Di antaranya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara hasil korupsi ratusan juta tersebut.Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sikap baik dan sopan selama persidangan. Kemudian, terdakwa juga sebagai kepala keluarga yang memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah hingga penyelasan atas perbuatan yang sudah dilakukan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial EP divonis hukuman satu tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam sidang Kamis (1/12/2022).
Hukuman tersebut, dijatuhkan kepada Mantan Kades Undaan Lor setelah dianggap bersalah atas kasus korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan sebesar Rp 259 juta.
”Sudah putusan. Terdakwa diputus pidana penjara satu tahun," kata Arga Maramba, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jumat (2/12/2022).
Selain hukuman penjara, mantan kades tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Atau jika tidak sanggup membayar akan diganti dengan penjara dua bulan.
Saat ini, mantan Kades Undaan Lor itu, mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus.
Putusan ini, juga sudah sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Kamis (3/11/2022) lalu.
Baca: Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Undaan Lor Kudus Dituntut Satu Tahun
Ada sejumlah alasan meringankan bagi terdakwa mengapa tuntutan hanya satu tahun dan denda Rp 50 juta. Di antaranya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara hasil korupsi ratusan juta tersebut.
Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sikap baik dan sopan selama persidangan. Kemudian, terdakwa juga sebagai kepala keluarga yang memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah hingga penyelasan atas perbuatan yang sudah dilakukan.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha