Empat Pemuda Jepara Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Kudus
Yuda Auliya Rahman
Senin, 5 Desember 2022 14:02:55
Empat pemuda itu terlibat tiga kasus curanmor di Desa Sadang dan Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo dan Desa Kutuk, Kecamatan Undaan beberapa hari terakhir.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, keempat pelaku diringkus lengkap dengan barang bukti motor hasil curian. Mereka yakni DF (28), MS (24), ES (29) dan AU (23) yang semua tersangka merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
”DF dan MS satu komplotan, kami ringkus pada Jumat (2/12/2022). Sedangkan ES dan AU melakukan aksi pencurian sendiri-sendiri. Mereka kami tangkap ditempat berbeda di wilayah Jepara, ada yang di rumah, tempat bekerja, hingga di jalan," katanya, Senin (5/12/2022).
Baca: Curanmor Marak di Kudus, Begini Langkah PolisiDari tangan tersangka DF dan MS, barang bukti satu unit Honda CRF hasil curian pada Kamis (1/12/2022) berhasil diamankan.
Kemudian, dari tersangka ES yang ditangkap di tempat bekerjanya di Jepara polisi berhasil mengamankan barang bukti Honda Beat hasil curian di rumah makan Jekulo, pada Sabtu (26/11/2022).
Selain itu, satu unit Honda Beat juga berhasil diamankan dari tersangka AU yang diringkus di Jalan Raya, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan Jepara pada Minggu (4/12/2022).
Selain itu, satu unit Honda Beat juga berhasil diamankan dari tersangka AU yang diringkus di Jalan Raya, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan Jepara pada Minggu (4/12/2022).”Selain sepeda motor, tim Resmob juga mengamankan barang bukti lainnya yakni tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksi curanmor," jelasnya.
Baca: Curanmor Viral di Kudus, Polisi Turun TanganKini, keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. Kasat reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraanya.”Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,”pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Empat pemuda dari Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dibekuk Satreskrim Polres Jepara. Mereka dibekuk atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Empat pemuda itu terlibat tiga kasus curanmor di Desa Sadang dan Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo dan Desa Kutuk, Kecamatan Undaan beberapa hari terakhir.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, keempat pelaku diringkus lengkap dengan barang bukti motor hasil curian. Mereka yakni DF (28), MS (24), ES (29) dan AU (23) yang semua tersangka merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
”DF dan MS satu komplotan, kami ringkus pada Jumat (2/12/2022). Sedangkan ES dan AU melakukan aksi pencurian sendiri-sendiri. Mereka kami tangkap ditempat berbeda di wilayah Jepara, ada yang di rumah, tempat bekerja, hingga di jalan," katanya, Senin (5/12/2022).
Baca: Curanmor Marak di Kudus, Begini Langkah Polisi
Dari tangan tersangka DF dan MS, barang bukti satu unit Honda CRF hasil curian pada Kamis (1/12/2022) berhasil diamankan.
Kemudian, dari tersangka ES yang ditangkap di tempat bekerjanya di Jepara polisi berhasil mengamankan barang bukti Honda Beat hasil curian di rumah makan Jekulo, pada Sabtu (26/11/2022).
Selain itu, satu unit Honda Beat juga berhasil diamankan dari tersangka AU yang diringkus di Jalan Raya, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan Jepara pada Minggu (4/12/2022).
”Selain sepeda motor, tim Resmob juga mengamankan barang bukti lainnya yakni tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksi curanmor," jelasnya.
Baca: Curanmor Viral di Kudus, Polisi Turun Tangan
Kini, keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. Kasat reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraanya.
”Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,”pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha