Tercatat, hingga penutupan program tersebut pada 22 November 2022 lalu, sudah ada 21.863 kendaraan nunggak yang pajaknya akhirnya dibayar oleh pemiliknya. Ribuan kendaraan itu merupakan kendaraan roda dua dan roda empat.
”Kendaraan roda dua ada 18.933 dan roda empat ada 2.930 yang awalnya ada tunggakan kini sudah aktif lagi setelah memanfaatkan pembebasan denda mulai 7 September-22 November 2022," kata Sukatmo, Kasi PKB Samsat Kudus, Jumat (9/12/2022).
Dari puluhan ribu kendaraan tersebut, total biaya denda dan pajak pokok tunggakan tahun ke lima yang dibebaskan bahkan mencapai Rp 1,523 miliar.
Menurutnya, dari puluhan ribu kendaraan tersebut, awalnya menunggak dengan jangka waktu yang mulai satu tahun, hingga belasan tahun lamanya.
”Total pembebasan denda itu Rp 1.489.456.800 dan pajak pokok (tahun kelima,red) itu Rp 34.184.500. Paling lama itu sampai 15 tahun nunggak dan diaktifkan saat ada program kemarin. Itu bukan kendaraan pelat Kudus saja, ada yang luar daerah di Jateng," ucapnya.Lebih lanjut, menurutnya dari hasil ini, masyarakat disebut sudah banyak yang memanfaatkan program pembebasan denda ini. Apalagi selama ini pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi program itu melalui berbagai cara dengan maksimal.”Sosialisasi kami lakukan ke desa-desa, ke tempat parkiran umum, melalui media masa, media sosial, hingga pasang banner di berbagai tempat," ujarnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Puluhan kendaraan memanfaatkan program pemutihan denda atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Kudus.
Tercatat, hingga penutupan program tersebut pada 22 November 2022 lalu, sudah ada 21.863 kendaraan nunggak yang pajaknya akhirnya dibayar oleh pemiliknya. Ribuan kendaraan itu merupakan kendaraan roda dua dan roda empat.
”Kendaraan roda dua ada 18.933 dan roda empat ada 2.930 yang awalnya ada tunggakan kini sudah aktif lagi setelah memanfaatkan pembebasan denda mulai 7 September-22 November 2022," kata Sukatmo, Kasi PKB Samsat Kudus, Jumat (9/12/2022).
Dari puluhan ribu kendaraan tersebut, total biaya denda dan pajak pokok tunggakan tahun ke lima yang dibebaskan bahkan mencapai Rp 1,523 miliar.
Baca: Hasil Pajak Kendaraan di Samsat Kudus Sudah Capai Rp 161,4 Miliar
Menurutnya, dari puluhan ribu kendaraan tersebut, awalnya menunggak dengan jangka waktu yang mulai satu tahun, hingga belasan tahun lamanya.
”Total pembebasan denda itu Rp 1.489.456.800 dan pajak pokok (tahun kelima,red) itu Rp 34.184.500. Paling lama itu sampai 15 tahun nunggak dan diaktifkan saat ada program kemarin. Itu bukan kendaraan pelat Kudus saja, ada yang luar daerah di Jateng," ucapnya.
Lebih lanjut, menurutnya dari hasil ini, masyarakat disebut sudah banyak yang memanfaatkan program pembebasan denda ini. Apalagi selama ini pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi program itu melalui berbagai cara dengan maksimal.
”Sosialisasi kami lakukan ke desa-desa, ke tempat parkiran umum, melalui media masa, media sosial, hingga pasang banner di berbagai tempat," ujarnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha