Rabu, 19 November 2025


Hal tersebut tertuang dalam putusan PTUN bernomor 57/G/2022/PTUN.SMG pada Kamis (8/12/2022).

Warga yang menggugat, yakni Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Beni Djunaedi kembali memenangkan gugatan yang mereka ajukan setelah rumah mereka mengalami kerusakan diduga akibat pembangunan hotel yang tidak sesuai dengan spesifikasi perizinan.

PTUN Semarang menyatakan batal IMB yang diterbitkan oleh keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor: 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.

”Inti dari putusan itu mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal IMB kedua yang dikeluarkan dinas hingga mewajibkan untuk mencabut IMB kedua the Sato Hotel itu," kata Budi Supriyatno Kuasa Hukum penggugat, Rabu (14/12/2022).

Selain itu, PTUN Semarang juga mewajibkan tergugat tanggung renteng untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut senilai Rp 4,536 juta.

Baca: Polemik The Sato Hotel Kudus, PTUN Turun ke LokasiMeski demikian, sambung Budi, pihaknya masih menunggu putusan PTUN Semarang tersebut sudah inkrah. Atau dalam artian tidak ada banding yang diajukan oleh tergugat atas putusan tersebut.”Kalau banding nanti kami tunggu, sampai sudah inkrah tidak ada upaya hukum lagi. Ketika sudah inkrah hotel itu dalam ketentuan undang-undang harus dibongkar dalam waktu yang sudah ditentukan," ujarnya.Diketahui, IMB kedua tersebut dimunculkan saat objek hotel tengah dalam sengketa. Saat itu perizinan IMB pertama juga sudah dibatalkan oleh PTUN Semarang.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler