IMB The Sato Hotel Kudus Kembali Dibatalkan PTUN, Begini Sikap Pemkab
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 14 Desember 2022 15:30:51
Pembangunan The Sato Hotel Kudus juga tidak memiliki garis sempadan antara kanan kiri bangunan milik warga.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus diminta untuk mencabut IMB dan melaksanakan putusan PTUN Nomor 57/G/2022/PTUN.SMG tersebut.
Hanya saja, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kudus) masih mempelajari tentang putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Semarang itu.
Adi Susatyo, Sub Koordinator Bagian Hukum Setda Kudus mengatakan, akan mempelajari dan berkoordinasi terlebih dahulu tentang langkah yang akan diambil setelah adanya putusan itu. Apalagi, pihaknya masih memilik waktu untuk mengajukan banding.
”Kami masih ada waktu
deadline keputusan banding atau tidak sampai tanggal 27 Desember 2022. Kami koordinasi dan pelajari dulu nanti baru kami tentukan sikap," katanya, Rabu (14/12/2022).
Baca: IMB The Sato Hotel Kudus Kembali Dibatalkan PTUN SemarangDiketahui, Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Beni Djunaedi kembali memenangkan gugatan yang mereka ajukan setelah rumah mereka mengalami kerusakan diduga akibat pembangunan hotel yang tidak sesuai dengan spesifikasi perizinan.
Diketahui, Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Beni Djunaedi kembali memenangkan gugatan yang mereka ajukan setelah rumah mereka mengalami kerusakan diduga akibat pembangunan hotel yang tidak sesuai dengan spesifikasi perizinan.PTUN juga sudah menyatakan batal IMB yang diterbitkan oleh keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor: 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.”Inti dari putusan itu mengabukan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal IMB kedua yang dikeluarkan dinas hingga mewajibkan untuk mencabut IMB kedua the Sato Hotel itu," kata Budi Supriyatno Kuasa Hukum penggugat.Selain itu, PTUN Semarang juga mewajibkan tergugat tanggung renteng untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut senilai Rp 4,536 juta.Meski demikian, sambung Budi, pihaknya masih menunggu putusan PTUN Semarang tersebut inkrah. Atau dalam artian tidak ada banding yang diajukan oleh tergugat atas putusan tersebut. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang kembali membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkab Kudus untuk The Sato Hotel Kudus. Terlebih, IMB yang dikeluarkan tersebut diperuntukkan bagi bangunan yang masih dalam permasalahan.
Pembangunan The Sato Hotel Kudus juga tidak memiliki garis sempadan antara kanan kiri bangunan milik warga.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus diminta untuk mencabut IMB dan melaksanakan putusan PTUN Nomor 57/G/2022/PTUN.SMG tersebut.
Hanya saja, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kudus) masih mempelajari tentang putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Semarang itu.
Adi Susatyo, Sub Koordinator Bagian Hukum Setda Kudus mengatakan, akan mempelajari dan berkoordinasi terlebih dahulu tentang langkah yang akan diambil setelah adanya putusan itu. Apalagi, pihaknya masih memilik waktu untuk mengajukan banding.
”Kami masih ada waktu
deadline keputusan banding atau tidak sampai tanggal 27 Desember 2022. Kami koordinasi dan pelajari dulu nanti baru kami tentukan sikap," katanya, Rabu (14/12/2022).
Baca: IMB The Sato Hotel Kudus Kembali Dibatalkan PTUN Semarang
Diketahui, Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Beni Djunaedi kembali memenangkan gugatan yang mereka ajukan setelah rumah mereka mengalami kerusakan diduga akibat pembangunan hotel yang tidak sesuai dengan spesifikasi perizinan.
PTUN juga sudah menyatakan batal IMB yang diterbitkan oleh keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor: 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.
”Inti dari putusan itu mengabukan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal IMB kedua yang dikeluarkan dinas hingga mewajibkan untuk mencabut IMB kedua the Sato Hotel itu," kata Budi Supriyatno Kuasa Hukum penggugat.
Selain itu, PTUN Semarang juga mewajibkan tergugat tanggung renteng untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut senilai Rp 4,536 juta.
Meski demikian, sambung Budi, pihaknya masih menunggu putusan PTUN Semarang tersebut inkrah. Atau dalam artian tidak ada banding yang diajukan oleh tergugat atas putusan tersebut.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha