Tiga pengedar yang dibekuk yakni BB (19), NB (25) dan TT (27). Ketiganya merupakan warga Desa Ngangguk, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga kuat jika mereka adalah anak buah seorang napi.
”Dari hasil pengembangan kami, ternyata peredaran narkoba jenis sabu ini dikendalikan dari dalam LP (Lapas) Pati. Yang di LP Pati itu pengendalinya," kata Kasatnarkoba Polres Kudus Iptu Jaenudin, Jumat (16/12/2022).
Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang adanya napi yang diduga terlibat pengedaran narkoba di Kudus ini. Jika bukti kuat sudah berhasil didapatkan, napi penghuni lapas tersebut juga akan diproses hukum lebih lanjut.
”Ini masih kami tindak lanjuti untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Kasus pengedaran narkoba jenis sabu ini dilakukan dengan cara memesan, transfer, dan barang ditempatkan di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.Dari salah satu pelaku yang dibekuk, terungkap bahkan satu klip bubuk kristal sabu diisolasi di bawah tiang listrik di Desa Kaliputu, Kudus. Sementara satu klip lain yang berisi serbuk kristal ditemukan saat petugas menggeledah tubuh salah seorang pelaku.Barang terlarang itu, saat ini sudah dijadikan barang bukti oleh kepolisian, bersama potongan sedotan, timbangan digital, sejumlah handphone, hingga sejumlah uang tunai. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Polisi berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mereka ditengarai sebagai jaringan sabu yang dikenalikan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati.
Tiga pengedar yang dibekuk yakni BB (19), NB (25) dan TT (27). Ketiganya merupakan warga Desa Ngangguk, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga kuat jika mereka adalah anak buah seorang napi.
”Dari hasil pengembangan kami, ternyata peredaran narkoba jenis sabu ini dikendalikan dari dalam LP (Lapas) Pati. Yang di LP Pati itu pengendalinya," kata Kasatnarkoba Polres Kudus Iptu Jaenudin, Jumat (16/12/2022).
Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang adanya napi yang diduga terlibat pengedaran narkoba di Kudus ini. Jika bukti kuat sudah berhasil didapatkan, napi penghuni lapas tersebut juga akan diproses hukum lebih lanjut.
”Ini masih kami tindak lanjuti untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Baca: Edarkan Sabu, Tiga Pemuda di Nganguk Kudus Dibekuk Polisi
Kasus pengedaran narkoba jenis sabu ini dilakukan dengan cara memesan, transfer, dan barang ditempatkan di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
Dari salah satu pelaku yang dibekuk, terungkap bahkan satu klip bubuk kristal sabu diisolasi di bawah tiang listrik di Desa Kaliputu, Kudus. Sementara satu klip lain yang berisi serbuk kristal ditemukan saat petugas menggeledah tubuh salah seorang pelaku.
Barang terlarang itu, saat ini sudah dijadikan barang bukti oleh kepolisian, bersama potongan sedotan, timbangan digital, sejumlah handphone, hingga sejumlah uang tunai.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha