Rabu, 19 November 2025


LC di bawah umur itu, didapati polisi saat melakukan razia di Kafe Happy yang berada di Jalan Lingkar Barat, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati Kudus, Rabu (30/11/2022) malam.

”Pemilik kafe kami tangkap karena telah mempekerjakan pemandu karaoke yang masih di bawah umur, LC nya itu kurang dari 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno, Jumat (16/11/2022).

Saat ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka yang merupakan pemilik kafe itu juga dijerat dengan pasal 185 juncto pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca: Pemandu Karaoke di Bawah Umur Terjaring Razia Polisi di Kudus
Baca: Pemandu Karaoke di Bawah Umur Terjaring Razia Polisi di KudusSementara pemilik kafe mengaku LC di bawah umur tersebut baru dipekerjakan sekitar empat hari sebelum terjaring razia polisi. Saat itu, ia mengaku tengah di luar kota, dan saat LC di bawah umur itu datang menawarkan jadi LC semua diurus oleh kasirnya.”Tidak ada iming-iming apapun, karena saat itu saya di luar kota. Yang ngurus kasir saya," ucapnya singkat.Sebagai informasi, saat razia tersebut ada 18 LC yang terjaring razia polisi dan salah satunya masih di bawah umur.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler